Rokok H&D dan OFO Non Cukai Beredar Bebas di Batam Berpotensi Kurangnya Pendapatan Negara

Batam – Letaknya yang strategis karena berbatasan dengan negara tetangga Singapura dan Malaysia menjadikan Kota Batam pintu ke pasar dunia , untuk itu lah pemerintah menetapkan Kota Batam sebagai kawasan Free Trade Zone (FTZ) kawasan perdagangan bebas .

Kawasan ini memiliki keistimewaan dibandingkan lainnya. Keberadaan kawasan tersebut dilatar belakangi oleh ada nya industri-industri yang berorientasi untuk ekspor keluar negeri.

Pada dasarnya , pemberlakuan kawasan ini mengacu kepada pembebasan pajak ataupun cukai . Dengan peniadaan pajak , cukai , dan biaya lainnya diharapkan akan mampu meningkatkan perekonomian disektor jasa , manufaktur serta perdagangan .

Fungsi lainnya adalah untuk meningkatkan daya saing ekspor Indonesia dengan negara-negara lainnya. Secara lebih khusus , kawasan perdagangan bebas diatur dalam PP Nomor 48 tahun 2007.

Dengan memanfaat kan aturan yang diberlakukan inilah membuat para pengusaha berlomba-lomba memproduksi barang komoditinya atau barang jualan seperti Rokok yang tidak memiliki Cukai

Banyak jenis rokok tanpa Cukai beredar bebas diKota Batam dan dengan muda dapat dibeli di kedai maupun kios kecil seperti H&D dan OFO dan lainnya.

Seperti penelusuran awak media Kepri.jelajahnews.id Selasa/29/4/2025 menemukan dilapangan , salah satu merk rokok non cukai yang paling terkenal dan banyak dicari pecinta rokok seperti H&D ,ada dibuat beberapa kemasan dan rasa , rokok H&D yang isi 16 batang contohnya banyak diminati masyarakat karna harganya terjangkau , bagaimana tidak harganya cuman Rp.13.000 per bungkus.

Dan ada yang lebih murah lagi masih produk rokok H&D yang isi 20 batang dihargai Rp.10.000/bungkusnya , seperti pengakuan salah satu tukang ojek yakni M. Iryani ” saya lebih senang beli H&D yang isinya 20 batang satu bungkus itu bang , soalnya karna harganya murah isinya banyak , ya sesuai lah dengan kemampuanku , kadang juga di dalam rokok H&D itu diselip kan uang Rp 2.000 ” ujarnya dengan ketawa.

“Kalau setiap harinya saya bisa habiskan 2 bungkus rokok H&D , kadang bisa sampai 3 atau 4 kalau lagi pas nonton bola bang ” M.Iryani mengakhiri.

Di tempat terpisah , RR pemilik salah satu kios kecil yang masih seputaran Nagoya mengaku kepada awak media ini, ” saya hanya mau menjual beberapa macam rokok saja bang, gak mau banyak kali takut gak laku ” gumamnya.

“Iya aku hanya menjual rokok yang diminati saja bang, paling ini ada 6 jenis saja, contoh seperti OFO saya belinya Rp 150.000 per slop nya di Jodoh isi 10 bungkus , trus saya jual Rp 18.000/ bungkusnya , sekarang rokok yang tak ada cukai ini banyak yang laku bang , lihat sendiri lah bang , rokok yang ada cukai nya mahal bang., “tutupnya.

Pengusaha rokok non cukai sangat pintar dan jeli melihat pangsa pasar , mereka buat rokok filter dengan harga terjangkau dan ada juga rokok jenis kretek , dari bisnis rokok non cukai ini lah pengusaha tersebut sangat banyak mendapatkan cuan.

Tetapi seiring waktu berjalan Direktorat Jenderal Bea Cukai ( DJBC ) akhirnya mengeluarkan nota dinas nomor ND – 466/BC/2019 yang berisi penghapusan fasilitas bebas cukai di kawasan perdagangan bebas Batam.

Dengan begitu segala bentuk rokok non – cukai atau rokok ilegal sudah tidak boleh lagi beredar di Batam karena dapat menimbulkan permasalahan hukum dan sangat berpotensi merugikan negara.

Selain itu juga maraknya peredaran rokok non cukai ini mengakibatkan masalah kesehatan yang sangat kompleks bagi si konsumen dan orang sekitarnya , karna kualitas tembakau yang buruk dapat meningkatkan kandungan zat berbahaya seperti nikotin dan tar dalam rokok yang dapat menyebabkan berbagai penyakit serius seperti kanker , gangguan paru dan penyakit jantung.

Pemerintah diharapkan lebih tegas menertibkan peredaran rokok ilegal serta mengedukasi masyarakat tentang bahaya mengkonsumsi rokok tanpa cukai, demi melindungi kesehatan publik sekaligus menyelamatkan pendapatan negara. (bersambung )