Rabu, 06 Agustus 2025 WIB

Ditresnarkoba Kepri Bersama Bea Cukai Batam Ungkap Puluhan Kasus Narkotika dan Musnahkan Barang Bukti

Leo - Sabtu, 02 Agustus 2025 01:04 WIB
Ditresnarkoba Kepri Bersama Bea Cukai Batam Ungkap Puluhan Kasus Narkotika dan Musnahkan Barang Bukti
Ditresnarkoba Polda Kepri, Bea Cukai Batam dan kejaksaan serta instansi terkait lainnya konferensi pers atas pengungkapan puluhan kasus narkotika, Jumat (1/7).

Batam - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau bersama Bea Cukai Batam berhasil mengungkap 24 kasus tindak pidana narkotika selama periode 4 hingga 31 Juli 2025. Dalam pengungkapan ini, aparat berhasil mengamankan 37 tersangka yang tergabung dalam berbagai jaringan pengedar narkoba lintas wilayah. Jumat (1/9/2025).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wadirresnarkoba Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, S.I.K., dan dihadiri oleh perwakilan dari BNNP Kepri, Lantamal IV, Bea Cukai Batam, BPOM Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Granat Provinsi Kepri, serta penasihat hukum.

Barang bukti yang disita dari para tersangka terdiri atas:

Baca Juga:
• Sabu: 2.746,14 gram

• Ganja kering: 1.558,98 gram

• Ekstasi: 209 butir

Dalam kesempatan tersebut, Wadirresnarkoba Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, S.I.K., menyampaikan bahwa dari seluruh kasus tersebut, terdapat 5 kasus menonjol yang diungkap oleh Subdit 2 dan Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri, termasuk satu kasus hasil limpahan dari Bea Cukai Batam. Pengungkapan dilakukan di berbagai lokasi di Batam, Karimun, dan Lombok, melibatkan peran pelaku sebagai kurir, penyimpan, hingga pengendali jaringan.

Halaman:
Editor
: Leo
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru