Senin, 27 Oktober 2025 WIB

Ditresnarkoba Kepri Bersama Bea Cukai Batam Ungkap Puluhan Kasus Narkotika dan Musnahkan Barang Bukti

Leo - Sabtu, 02 Agustus 2025 01:04 WIB
Ditresnarkoba Kepri Bersama Bea Cukai Batam Ungkap Puluhan Kasus Narkotika dan Musnahkan Barang Bukti
Ditresnarkoba Polda Kepri, Bea Cukai Batam dan kejaksaan serta instansi terkait lainnya konferensi pers atas pengungkapan puluhan kasus narkotika, Jumat (1/7).

"Kasus I dimana pengungkapan bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai Bandara Internasional Hang Nadim terhadap seorang penumpang yang menunjukkan gelagat mencurigakan saat melewati pemeriksaan X-Ray. Setelah dilakukan pemeriksaan badan, ditemukan tiga bungkus narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam tubuh pelaku. Tersangka diketahui hendak mengirim sabu tersebut ke Lombok atas perintah seorang DPO. Pengembangan lanjutan mengarah pada penangkapan pelaku lain yang menjadi penghubung dari Malaysia," jelas , Wadirresnarkoba Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, S.I.K.

Lebihlanjut, Wadirresnarkoba Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, S.I.K., menyampaikan untuk Kasus II pengungkapan jaringan ini diawali dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika dari Karimun menuju Lombok. Petugas melakukan serangkaian penindakan di berbagai lokasi di Batam, Lombok, dan Karimun. Sejumlah tersangka diamankan, dengan peran sebagai kurir, penyimpan, penerima, hingga pengendali jaringan. Barang bukti ditemukan dalam bentuk kapsul dan disembunyikan di dalam pakaian serta tempat tinggal para pelaku.

Setelah melaksanakan ungkap kasus, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri juga melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama bulan Juli 2025. Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari 17 perkara dengan jumlah tersangka sebanyak 25 orang.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

• Sabu kristal: 2.870,24 gram dari total 3.015,16 gram

• Ganja: 1.504,96 gram dari total 1.509,96 gram

Editor
: Leo
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru