Tuduhan Limbah "Beracun" dan Nasib Ribuan Pekerja Tanpa Kepastian
Tuduhan Limbah "Beracun" dan Nasib Ribuan Pekerja Tanpa Kepastian
Hukrim
Batam - Gas Elpiji bersubsidi 3 Kilo Gram yang seharusnya diperuntukkan bagi kalangan masyarakat miskin kini disalah gunakan untuk komersial. Temuan lapangan pada Kamis, 21 Agustus 2025, memperlihatkan sebuah usaha laundry Coin bernama My Wash di kawasan Windsor, tepatnya di samping Morning Bakery, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Padahal regulasi pemerintah dengan tegas melarang pelaku usaha menengah hingga besar memakai gas subsidi. Saat dikonfirmasi, perwakilan usaha bernama Irpin bahkan mengakui kekeliruannya.
"Seharusnya kami menggunakan gas non-subsidi, bukan yang bersubsidi," ucapnya singkat via WhatsApp.
Baca Juga:Lebih mencurigakan lagi, dari pantauan lapangan terlihat sebuah mobil putih BP 1952 Calya mengangkut 15 hingga 20 tabung LPG subsidi dan menurunkannya di lokasi laundry tersebut. Dugaan praktik "pemborongan" elpiji subsidi untuk kepentingan komersial ini semakin menguat.
Seorang warga Windsor, Adi, menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan masuk ke ranah pidana. "Ini jelas penyalahgunaan subsidi negara. Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas menyebutkan, penyalahgunaan niaga gas bersubsidi bisa dipidana penjara hingga 6 tahun dan denda Rp 60 miliar," ungkapnya.
Adi menambahkan, LPG 3 kilogram adalah program perlindungan sosial yang dananya bersumber dari APBN.
"Kalau dipakai usaha komersial, itu sama saja merampas hak rakyat kecil sekaligus merugikan negara. Aparat penegak hukum wajib turun tangan," tegasnya.
Tuduhan Limbah "Beracun" dan Nasib Ribuan Pekerja Tanpa Kepastian
Hukrim
Pemko Batam Gelar 47 Titik Pasar Murah Kendalikan Inflasi jelang Nataru
Pemko Batam
Amsakar Achmad Resmi Buka Musyawarah Kota keVIII KADIN Kota Batam Periode 20252030
Ragam
Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait perizinan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
Politik
Panitia MUKOTA keVIII Kadin Batam 5 Desember 2025 Telah 100 Persen Rampung Digelar
Ragam
Pemko Batam Resmi Luncurkan Tiga Inovasi Digital Untuk Mempercepat Layanan Publik
Pemko Batam
Sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Kota Batam turut meramaikan Musyawarah Kota (Mukota) VIII Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam
Politik
Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, menghadiri Penganugerahan Batam Innovation Award 2025 yang digelar di Kantor Wali Kota Bata
Politik
Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Batam menggelar rapat penyusunan agenda kegiatan Dewan untuk bulan Desember 2025. Rapat berlangsung di ru
Politik
Nasib Tragis!! Wanita Muda Asal Lampung Korban TPPO Tewas Disiksa Sang Bos
Hukrim