Jumat, 12 September 2025 WIB

Polda Kepri Gagalkan Penyeludupan Hasil Laut, Satwa Dilindungi dan Penyalahan Gunaan Migas

Leo - Jumat, 22 Agustus 2025 15:32 WIB
Polda Kepri Gagalkan Penyeludupan Hasil Laut, Satwa Dilindungi dan Penyalahan Gunaan Migas
Waka Polda Kepri, Brigjen. Pol. Anom Wibowo, didampingi Ditreskrimsus, Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora dan Humas Polda dalam konferensi pers, Batam, Kamis (21/8/2025)

Batam - Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., memimpin langsung konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus menonjol yang berhasil ditangani Ditreskrimsus Polda Kepri. Kasus-kasus tersebut meliputi tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi, tindak pidana pelayaran terkait pengangkutan BBM tanpa izin, tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati berupa perdagangan dan penyelundupan satwa dilindungi, serta tindak pidana karantina hasil laut yang hendak diselundupkan ke luar negeri. Kamis (21/8/2025).

"Pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Polda Kepri dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan BBM subsidi, serta pelestarian lingkungan hidup. Penegakan hukum tersebut tidak hanya ditujukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, tetapi juga sebagai langkah preventif demi kepentingan masyarakat luas dan keberlanjutan sumber daya alam bangsa," tegas Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si.

Dikesempatan yang sama, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., menjelaskan tentang (Pengungkapan Kasus Karantina Hewan dan Ikan) dimana pada 20 Agustus 2025, Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus mengamankan ribuan kilogram hasil laut kering tanpa dokumen sah dari sebuah ruko di Komplek Salmon Golden City, Batam. Barang bukti tersebut terdiri dari:

Baca Juga:
• 72 karung kulit ikan pari kikir kering (2.210 kg),

• 86 karung serangga cicada kering (867 kg),

• 2 box kelabang kering (8.820 ekor).

Seluruh barang diketahui akan dikirimkan ke Vietnam melalui jalur tidak resmi. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah memanfaatkan jalur tikus dan dokumen ekspor yang dipalsukan. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,3 miliar.

Editor
: Leo
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru