Jumat, 12 September 2025 WIB

Polda Kepri Gagalkan Penyeludupan Hasil Laut, Satwa Dilindungi dan Penyalahan Gunaan Migas

Leo - Jumat, 22 Agustus 2025 15:32 WIB
Polda Kepri Gagalkan Penyeludupan Hasil Laut, Satwa Dilindungi dan Penyalahan Gunaan Migas
Waka Polda Kepri, Brigjen. Pol. Anom Wibowo, didampingi Ditreskrimsus, Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora dan Humas Polda dalam konferensi pers, Batam, Kamis (21/8/2025)

Pada 29 Mei 2025, kapal KM Rizki Laut GT.25 yang dinakhodai M. Fahyumi ditangkap di perairan Tanjung Gundap, Batam. Kapal tersebut kedapatan mengangkut ±10 ton solar tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) maupun izin angkut BBM. Kerugian negara diperkirakan Rp140 juta.

Pelanggaran Konservasi Satwa Dilindungi

Dalam rangkaian operasi Agustus 2025, Ditreskrimsus berhasil mengamankan:

• 16 ekor burung Betet Biasa _(Psittacula alexandri)_ dari kos di Perumahan Cendana, Batam.

• 2.020 butir telur Penyu Hijau _(Chelonia mydas)_ di Hotel Leon Inn, Batam, yang berasal dari Pulau Tembelan dan hendak diselundupkan ke Singapura.

• 1 ekor Kakaktua Jambul Putih, 1 ekor Kakaktua Jambul Kuning, 1 ekor Beo Tiung Emas, dan 1 ekor Nuri Kepala Hitam di Perumahan KDA Cluster Punai 9.

"Seluruh satwa dan telur penyu diamankan serta dititipkan ke Balai KSDA Batam untuk nantinya dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya," jelas Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H.

Editor
: Leo
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru