Jumat, 12 September 2025 WIB

Polda Kepri Gagalkan Penyeludupan Hasil Laut, Satwa Dilindungi dan Penyalahan Gunaan Migas

Leo - Jumat, 22 Agustus 2025 15:32 WIB
Polda Kepri Gagalkan Penyeludupan Hasil Laut, Satwa Dilindungi dan Penyalahan Gunaan Migas
Waka Polda Kepri, Brigjen. Pol. Anom Wibowo, didampingi Ditreskrimsus, Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora dan Humas Polda dalam konferensi pers, Batam, Kamis (21/8/2025)

Pasal yang Disangkakan

Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal sesuai tindak pidananya, yaitu Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 323 ayat (1) jo Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, serta Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman bervariasi mulai dari pidana penjara maksimal 2 tahun hingga 5 tahun, serta pidana denda yang mencapai miliaran rupiah.

Polda Kepri menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap pihak-pihak yang merugikan negara, menyalahgunakan subsidi, maupun memperdagangkan satwa dilindungi. Upaya ini merupakan bagian dari sinergi Polda Kepri bersama instansi terkait dalam menjaga stabilitas energi, mencegah kerusakan lingkungan, serta melindungi keanekaragaman hayati Indonesia.(**)

Editor
: Leo
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru