Jumat, 12 September 2025 WIB

Niko Nixon Situmorang : Faktur Jadi Bukti, Pekerjaan Gordon Silalahi Sudah Selesai Dikerjakan

admin - Selasa, 26 Agustus 2025 16:13 WIB
Niko Nixon Situmorang : Faktur Jadi Bukti, Pekerjaan Gordon Silalahi Sudah Selesai Dikerjakan
Niko Nixon Situmorang salah satu kuasa hukum Gordon Silalahi

Batam – Menjelang sidang lanjutan perkara Gordon Hassler Silalahi di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (26/8/2025), kuasa hukumnya Niko Nixon Situmorang menegaskan bahwa kliennya telah menyelesaikan pekerjaan sesuai perjanjian. Menurutnya, faktur resmi senilai Rp335 juta yang telah diterbitkan menjadi bukti sah bahwa proses pengurusan pemasangan air oleh Gordon benar-benar telah dilakukan.

"Sepanjang faktur resmi sudah keluar, artinya pekerjaan Gordon selesai. Jadi tidak tepat jika dikatakan ia tidak bekerja. Faktur itu adalah bukti otentik hasil pekerjaan yang telah berjalan sesuai prosedur," ujar Nixon.

Ia menilai tuduhan yang diarahkan kepada Gordon seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana. "Kalaupun ada pihak yang merasa dirugikan, jalurnya gugatan perdata. Tidak bisa semua hal dipaksakan ke pidana," tegasnya.

Baca Juga:
Nixon juga menyinggung kejanggalan proses hukum, karena penyelidikan awal di tingkat Polsek Batu Ampar sempat menyatakan tidak ada unsur pidana, namun perkara tetap bergulir hingga Gordon duduk sebagai terdakwa.

"Ini indikasi kriminalisasi. Jasa yang sudah dikerjakan Gordon jelas ada, hasilnya ada, buktinya ada," pungkasnya.

Menurutnya, jika sebuah perjanjian kerja yang jelas sudah dibuktikan dengan faktur dan dokumen resmi masih bisa dipidana, maka siapa pun yang bergerak di bidang jasa akan selalu berada dalam posisi rentan.

"Kalau hal seperti ini dibenarkan, maka setiap orang yang bekerja memberikan jasa bisa saja sewaktu-waktu dikriminalisasi. Ini akan merusak iklim usaha dan membuat investor maupun pengusaha lokal takut bekerja sama," ujarnya.

Editor
: admin
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru