
Satgas TPPO Kepri Laksanakan Trauma Healing Kepada PMI Yang Deportasi dari Malaysia
Satgas TPPO Kepri Laksanakan Trauma Healing Kepada PMI Yang Deportasi dari Malaysia
TNI-POLRIBatam – Menjelang sidang lanjutan perkara Gordon Hassler Silalahi di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (26/8/2025), kuasa hukumnya Niko Nixon Situmorang menegaskan bahwa kliennya telah menyelesaikan pekerjaan sesuai perjanjian. Menurutnya, faktur resmi senilai Rp335 juta yang telah diterbitkan menjadi bukti sah bahwa proses pengurusan pemasangan air oleh Gordon benar-benar telah dilakukan.
"Sepanjang faktur resmi sudah keluar, artinya pekerjaan Gordon selesai. Jadi tidak tepat jika dikatakan ia tidak bekerja. Faktur itu adalah bukti otentik hasil pekerjaan yang telah berjalan sesuai prosedur," ujar Nixon.
Ia menilai tuduhan yang diarahkan kepada Gordon seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana. "Kalaupun ada pihak yang merasa dirugikan, jalurnya gugatan perdata. Tidak bisa semua hal dipaksakan ke pidana," tegasnya.
Baca Juga:Nixon juga menyinggung kejanggalan proses hukum, karena penyelidikan awal di tingkat Polsek Batu Ampar sempat menyatakan tidak ada unsur pidana, namun perkara tetap bergulir hingga Gordon duduk sebagai terdakwa.
"Ini indikasi kriminalisasi. Jasa yang sudah dikerjakan Gordon jelas ada, hasilnya ada, buktinya ada," pungkasnya.
Menurutnya, jika sebuah perjanjian kerja yang jelas sudah dibuktikan dengan faktur dan dokumen resmi masih bisa dipidana, maka siapa pun yang bergerak di bidang jasa akan selalu berada dalam posisi rentan.
"Kalau hal seperti ini dibenarkan, maka setiap orang yang bekerja memberikan jasa bisa saja sewaktu-waktu dikriminalisasi. Ini akan merusak iklim usaha dan membuat investor maupun pengusaha lokal takut bekerja sama," ujarnya.
Selain itu, Nixon menegaskan bahwa tuduhan yang diarahkan ke Gordon bukan hanya menyerang pribadi kliennya, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap kepastian hukum.
Ia menyebut bahwa salah arah dalam menjerat hukum pidana berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi banyak pihak.
"Hukum itu harus menjadi pagar pelindung, bukan alat untuk menekan. Jika pasal dipakai tidak tepat, maka keadilan justru dipelintir untuk kepentingan tertentu," katanya menambahkan.
Lebih jauh, Nixon meminta agar publik melihat kasus ini sebagai ujian bagi integritas penegakan hukum di Batam. Ia menekankan bahwa majelis hakim memiliki tanggung jawab moral untuk tidak sekadar membaca berkas dakwaan, tetapi menimbang bukti nyata yang ada.
"Hakim adalah benteng terakhir pencari keadilan. Kalau mereka ikut hanyut dalam kesalahan dakwaan, maka rusaklah makna keadilan itu sendiri. Karena itu, kami percaya hakim akan menilai dengan hati nurani," pungkasnya.
Satgas TPPO Kepri Laksanakan Trauma Healing Kepada PMI Yang Deportasi dari Malaysia
TNI-POLRINo Viral No Justice Save Gordon, Kasus Dugaan Kriminalisasi Wartawan Kepri Online Jadi Sorotan Publik
HukrimAmsakar Achmad Pimpin Apel Satgas, Tegaskan Batam Harus Bersih
Pemko BatamJPU Abaikan Perintah Majelis Hakim PN Batam, Salinan Turunan BAP Lengkap Gordon Silalahi Belum Diberikan Ada Apa?
HukrimKuasa Hukum Gordon Silalahi Pertanyakan Salinan BAP Lengkap Belum Diberikan JPU, Begini Tanggapan Kasi Pidum
HukrimHujan Deras dan Angin Kencang Beberapa Pohon Tumbang, Rudi Panjaitan Imbau Warga Batam Waspada
PeristiwaPolda Kepri Gagalkan Penyeludupan 21,8 Kilo Sisik Trenggiling
HukrimKetua Gerakan Mahasiswa Melayu Kepri Jika Kriminalisasi Terus Dipaksakan, Kami Akan Berdiri di Depan PN Batam Bela Gordon Silalahi
HukrimWartawan Kepri Online Dikriminalisasi! Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kota Batam Hadir Dukung Gordon Silalahi
HukrimKetua DPC Pemuda Batak Bersatu Kota Batam, Martua Susanto Manurung Soroti Tajam Kasus Gordon Silalahi Ini Jelas Kriminalisasi
Hukrim