Ketersediaan Air Bersih Jadi Fokus Utama Amsakar-Li Claudia dalam RPJMD Kota Batam
Ketersediaan Air Bersih Jadi Fokus Utama AmsakarLi Claudia dalam RPJMD Kota Batam
Pemko Batam
Batam – Kasus hukum yang menjerat Gordon Hassler Silalahi kini menimbulkan gelombang simpati dari berbagai kalangan. Keluarga besar Rumpun Melanesia Bersatu (RMB) ikut angkat suara, menyatakan dukungan moral sekaligus keprihatinan mendalam atas dugaan kriminalisasi yang tengah dialami Gordon.
Bagi mereka, kasus ini bukan sekadar perkara biasa, melainkan cermin dari wajah buram penegakan hukum di negeri ini. Dakwaan yang kabur tidak menguraikan dakwaan dengan utuh ditambah dengan hubungan kerja antara korban dan terdakwa yang tidak pernah dijelaskan secara terang, menjadi pertanyaan besar yang belum terjawab.
"Kami melihat ada pemaksaan perkara perdata menjadi pidana. Ini bentuk pengkhianatan terhadap keadilan," ungkap perwakilan Rumpun Melanesia Bersatu Matheus Mamun Sare, S.H yang juga berprofesi sebagai Advokat, Kamis (28/08/2025).
Baca Juga:Matheus menegaskan, fakta hukum semestinya lahir dari peristiwa nyata, bukan dari rekayasa. Namun realitas di lapangan justru menunjukkan sebaliknya perkara rakyat kerap dipelintir oleh oknum yang menyalahgunakan kewenangan.
Mereka menilai, alat bukti yang dihadirkan seharusnya lahir dari kejadian nyata, bukan dari asumsi atau persepsi sepihak. Ketika bukti direkayasa, yang terluka adalah rasa keadilan masyarakat. "Inilah yang membuat hati kami pedih. Hukum yang seharusnya melindungi rakyat kecil, justru seringkali menjadi alat menindas mereka," tambahnya.
Sesungguhnya, pekerjaan yang ditugaskan kepada Gordon Silalahi telah selesai dengan baik. Hal itu terbukti dengan telah diterbitkannya faktur resmi sebagai tanda bahwa seluruh kewajiban pekerjaan telah tuntas. Setelah faktur keluar, tanggung jawab selanjutnya seperti pemasangan jaringan air bukan lagi menjadi domain Gordon, melainkan pihak lain yang memang berwenang dalam teknis lapangan tersebut.
Namun, fakta yang ironis justru muncul. 6 bulan Gordon bekerja dan dari nilai jasa sebesar Rp30 juta, pihak pelapor baru membayarkan Rp20 juta, sementara sisanya sebesar Rp10 juta hingga kini belum dilunasi. Dalam logika hukum perdata, kondisi seperti ini jelas masuk dalam ranah wanprestasi, di mana masih ada kewajiban finansial yang belum diselesaikan oleh pelapor.
Ketersediaan Air Bersih Jadi Fokus Utama AmsakarLi Claudia dalam RPJMD Kota Batam
Pemko Batam
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Berhasil Bongkar Peredaran Narkotika di First Club Batam
Hukrim
IPK Kepulauan Riau Ikut Kawal Putusan Gordon Silalahi di Pengadilan Negeri Batam
Kepri
Ketua IWO Kota Batam, Oki Indra Purnama Resmi Mundur dari Bursa Calon Ketua DPD Hanura Kepri
Politik
BGN Sosialisasikan Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis di Kepri
Daerah
Amsakar Bagi Insentif Seraya Jawab Tuntas Curhatan Ketua RT/RW dan LPM seLubuk Baja
Pemko Batam
Rudy Widjaja Kembali Nahkodai GRIB JAYA Kepulauan Riau 20252030
Ragam
First Club Rawan Pelanggaran, Ismail Ratusimbangan Akan Ajukan RDP Bersama DPRD Kota Batam
Hukrim
Ketua IWO Batam, Oki Indra Purnama Siap Goncang Perpolitikan Kepri Bawa Marwah Hanura Kearah Lebih Baik
Politik
Gabungan Elemen Galangan Kapal Jadi Kuburan Massal Pekerja Ledakan PT ASL Bukti Pemerintah Gagal
Peristiwa