Jumat, 12 September 2025 WIB

Ketua DPC Pemuda Batak Bersatu Kota Batam, Martua Susanto Manurung Soroti Tajam Kasus Gordon Silalahi: Ini Jelas Kriminalisasi

Leo - Jumat, 29 Agustus 2025 14:29 WIB
Ketua DPC Pemuda Batak Bersatu Kota Batam, Martua Susanto Manurung Soroti Tajam Kasus Gordon Silalahi: Ini Jelas Kriminalisasi
Ketua DPC Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kota Batam, Martua Susanto Manurung, Soroti Tajam Kasus Kriminalisasi yang dialami Gordon Hassler Silalahi, Jumat (29/8/2025)

Batam - Keprihatinan terhadap kasus yang menjerat Gordon Silalahi kian mengalir deras. Di tengah sorotan publik, Ketua DPC Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kota Batam, Martua Susanto Manurung atau Ucok Manurung akhirnya angkat suara, ia menilai kasus sengketa jasa pengurusan jaringan air yang menjerat Gordon sarat dengan kejanggalan. Menurutnya, perkara yang seharusnya masuk ranah perdata justru dipaksakan menjadi pidana.

"Ini jelas kriminalisasi. Sengketa fee atau imbalan jasa adalah ranah perdata. Namun justru dipaksakan masuk pidana,sehingga memaksakan Gordon masuk ke sel penjara," kata Ucok di Batam, Jumat (29/08/2025).

Menurut Ucok, persoalan berawal dari perjanjian jasa pengurusan saluran air. Gordon disebut Ucok telah menuntaskan pekerjaannya hingga keluar faktur resmi, namun pembayaran dari pihak pelapor masih menyisakan Rp10 juta dari total Rp30 juta yang disepakati.

Baca Juga:
"Uang jasa yang belum lunas malah berubah jadi dakwaan pidana. Padahal jelas-jelas ini wanprestasi, bukan tindak pidana," ujarnya.

Dalam perspektif hukum, lanjut Ucok, unsur pidana seperti penipuan atau penggelapan harus dibuktikan adanya niat jahat (mens rea). "Kalau uang jasa memang telah diberikan atas kinerja Gordon sehingga faktur resmi keluar dari pihak PT Moya di mana letak penipuannya?" katanya.

Ucok menduga ada indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam proses hukum terhadap Gordon. Ia menilai aparat terlalu cepat mendorong perkara ini ke jalur pidana.

Menurutnya, perkara yang menjerat Gordon bukan sekadar persoalan pribadi. Jika sengketa jasa atau fee bisa ditarik ke ranah pidana, maka para pelaku usaha di Batam juga berpotensi menghadapi risiko serupa. "Dampaknya sangat serius bagi iklim usaha di kota ini," ujarnya.

Ia menekankan, menjadikan persoalan perdata sebagai pidana dapat memunculkan efek ketakutan (chilling effect) di kalangan dunia usaha. "Investor bisa kehilangan kepercayaan untuk masuk ke Batam bila sengketa bisnis biasa saja dapat diperlakukan sebagai tindak pidana," tambahnya.

Ucok Manurung mendesak aparat penegak hukum menghentikan penyidikan kasus Gordon. Ia mendorong agar para pihak menyelesaikan sengketa melalui jalur perdata atau mediasi.

Selain itu, ia menilai pemerintah perlu mengevaluasi mekanisme penanganan perkara agar batas antara ranah perdata dan pidana tidak tumpang tindih.

"Transparansi dan akuntabilitas proses hukum sangat penting. Jangan sampai hukum dijadikan alat menekan pihak tertentu," ujarnya.

Kasus Gordon Silalahi kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Publik menanti apakah majelis hakim akan melihat perkara ini sebagai murni perdata atau tetap melanjutkannya sebagai pidana.

"Harapan kami, hakim menjadi benteng terakhir keadilan. Jangan biarkan kriminalisasi merusak kepastian hukum," tutup Ucok.

Editor
: Leo
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru