Ketersediaan Air Bersih Jadi Fokus Utama Amsakar-Li Claudia dalam RPJMD Kota Batam
Ketersediaan Air Bersih Jadi Fokus Utama AmsakarLi Claudia dalam RPJMD Kota Batam
Pemko Batam
Batam - Keprihatinan terhadap kasus yang menjerat Gordon Silalahi kian mengalir deras. Di tengah sorotan publik, Ketua DPC Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kota Batam, Martua Susanto Manurung atau Ucok Manurung akhirnya angkat suara, ia menilai kasus sengketa jasa pengurusan jaringan air yang menjerat Gordon sarat dengan kejanggalan. Menurutnya, perkara yang seharusnya masuk ranah perdata justru dipaksakan menjadi pidana.
"Ini jelas kriminalisasi. Sengketa fee atau imbalan jasa adalah ranah perdata. Namun justru dipaksakan masuk pidana,sehingga memaksakan Gordon masuk ke sel penjara," kata Ucok di Batam, Jumat (29/08/2025).
Menurut Ucok, persoalan berawal dari perjanjian jasa pengurusan saluran air. Gordon disebut Ucok telah menuntaskan pekerjaannya hingga keluar faktur resmi, namun pembayaran dari pihak pelapor masih menyisakan Rp10 juta dari total Rp30 juta yang disepakati.
Baca Juga:"Uang jasa yang belum lunas malah berubah jadi dakwaan pidana. Padahal jelas-jelas ini wanprestasi, bukan tindak pidana," ujarnya.
Dalam perspektif hukum, lanjut Ucok, unsur pidana seperti penipuan atau penggelapan harus dibuktikan adanya niat jahat (mens rea). "Kalau uang jasa memang telah diberikan atas kinerja Gordon sehingga faktur resmi keluar dari pihak PT Moya di mana letak penipuannya?" katanya.
Ucok menduga ada indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam proses hukum terhadap Gordon. Ia menilai aparat terlalu cepat mendorong perkara ini ke jalur pidana.
Menurutnya, perkara yang menjerat Gordon bukan sekadar persoalan pribadi. Jika sengketa jasa atau fee bisa ditarik ke ranah pidana, maka para pelaku usaha di Batam juga berpotensi menghadapi risiko serupa. "Dampaknya sangat serius bagi iklim usaha di kota ini," ujarnya.
Ia menekankan, menjadikan persoalan perdata sebagai pidana dapat memunculkan efek ketakutan (chilling effect) di kalangan dunia usaha. "Investor bisa kehilangan kepercayaan untuk masuk ke Batam bila sengketa bisnis biasa saja dapat diperlakukan sebagai tindak pidana," tambahnya.
Ucok Manurung mendesak aparat penegak hukum menghentikan penyidikan kasus Gordon. Ia mendorong agar para pihak menyelesaikan sengketa melalui jalur perdata atau mediasi.
Selain itu, ia menilai pemerintah perlu mengevaluasi mekanisme penanganan perkara agar batas antara ranah perdata dan pidana tidak tumpang tindih.
"Transparansi dan akuntabilitas proses hukum sangat penting. Jangan sampai hukum dijadikan alat menekan pihak tertentu," ujarnya.
Kasus Gordon Silalahi kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Publik menanti apakah majelis hakim akan melihat perkara ini sebagai murni perdata atau tetap melanjutkannya sebagai pidana.
"Harapan kami, hakim menjadi benteng terakhir keadilan. Jangan biarkan kriminalisasi merusak kepastian hukum," tutup Ucok.
Ketersediaan Air Bersih Jadi Fokus Utama AmsakarLi Claudia dalam RPJMD Kota Batam
Pemko Batam
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Berhasil Bongkar Peredaran Narkotika di First Club Batam
Hukrim
IPK Kepulauan Riau Ikut Kawal Putusan Gordon Silalahi di Pengadilan Negeri Batam
Kepri
Ketua IWO Kota Batam, Oki Indra Purnama Resmi Mundur dari Bursa Calon Ketua DPD Hanura Kepri
Politik
BGN Sosialisasikan Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis di Kepri
Daerah
Amsakar Bagi Insentif Seraya Jawab Tuntas Curhatan Ketua RT/RW dan LPM seLubuk Baja
Pemko Batam
Rudy Widjaja Kembali Nahkodai GRIB JAYA Kepulauan Riau 20252030
Ragam
First Club Rawan Pelanggaran, Ismail Ratusimbangan Akan Ajukan RDP Bersama DPRD Kota Batam
Hukrim
Ketua IWO Batam, Oki Indra Purnama Siap Goncang Perpolitikan Kepri Bawa Marwah Hanura Kearah Lebih Baik
Politik
Gabungan Elemen Galangan Kapal Jadi Kuburan Massal Pekerja Ledakan PT ASL Bukti Pemerintah Gagal
Peristiwa