Ketersediaan Air Bersih Jadi Fokus Utama Amsakar-Li Claudia dalam RPJMD Kota Batam
Ketersediaan Air Bersih Jadi Fokus Utama AmsakarLi Claudia dalam RPJMD Kota Batam
Pemko Batam
Batam - Menjelang sidang kedua Gordon Silalahi dengan Agenda mendengarkan eksepsi, solidaritas untuknya semakin mengalir deras. Kali ini datang dari Gerakan Mahasiswa Melayu (GMM) Kepri melalui ketuanya, Dony Alamsyah, ia menilai kasus Gordon bukan sekadar perkara pribadi, melainkan sebuah preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
Dony menegaskan, apa yang menimpa Gordon menunjukkan bagaimana sengketa perdata bisa dipaksakan menjadi perkara pidana. Padahal, dalam sistem hukum Indonesia, terdapat prinsip praejudicieel geschil yang seharusnya menjadi tameng dari praktik kriminalisasi semacam ini.
"Secara hukum, prinsip praejudicieel geschil memiliki dasar yang kuat dalam peraturan perundang-undangan Indonesia," kata Dony.
Baca Juga:Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956 secara tegas menyebut bahwa apabila ada perkara pidana yang berkaitan erat dengan suatu perkara perdata yang masih dalam proses, maka penyelesaian perkara perdata harus didahulukan. Prinsip ini juga dipertegas kembali dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 1980, yang menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh serta-merta memproses suatu perkara pidana apabila ada persinggungan dengan sengketa perdata yang belum diselesaikan.
Namun, lanjut Dony, prinsip itu seakan diabaikan dalam perkara Gordon. Jaksa mendakwa Gordon dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan padahal fakta perselisihannya jelas-jelas berawal dari hubungan bisnis jasa yang seharusnya masuk ranah perdata terlebih dahulu.
"Logikanya sederhana. Gordon sudah bekerja enam bulan penuh mengurus jaringan pemasangan air di PT Moya hingga akhirnya keluar faktur pembayaran. Setelah faktur terbit, urusan pemasangan jaringan air bukan lagi menjadi domain Gordon, melainkan tanggung jawab PT Moya. Jika terjadi keterlambatan sambungan air, itu jelas bukan kesalahan Gordon. Tapi anehnya, justru dia yang dipidanakan," jelas Dony.
Namun, pada kenyataannya pemasangan tidak dilakukan sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Terjadi keterlambatan dari pihak PT Moya. Ironisnya, justru Gordon yang ditarik masuk ke ruang pidana.
Ketersediaan Air Bersih Jadi Fokus Utama AmsakarLi Claudia dalam RPJMD Kota Batam
Pemko Batam
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Berhasil Bongkar Peredaran Narkotika di First Club Batam
Hukrim
IPK Kepulauan Riau Ikut Kawal Putusan Gordon Silalahi di Pengadilan Negeri Batam
Kepri
Ketua IWO Kota Batam, Oki Indra Purnama Resmi Mundur dari Bursa Calon Ketua DPD Hanura Kepri
Politik
BGN Sosialisasikan Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis di Kepri
Daerah
Amsakar Bagi Insentif Seraya Jawab Tuntas Curhatan Ketua RT/RW dan LPM seLubuk Baja
Pemko Batam
Rudy Widjaja Kembali Nahkodai GRIB JAYA Kepulauan Riau 20252030
Ragam
First Club Rawan Pelanggaran, Ismail Ratusimbangan Akan Ajukan RDP Bersama DPRD Kota Batam
Hukrim
Ketua IWO Batam, Oki Indra Purnama Siap Goncang Perpolitikan Kepri Bawa Marwah Hanura Kearah Lebih Baik
Politik
Gabungan Elemen Galangan Kapal Jadi Kuburan Massal Pekerja Ledakan PT ASL Bukti Pemerintah Gagal
Peristiwa