Jumat, 12 September 2025 WIB

JPU Abaikan Perintah Majelis Hakim PN Batam, Salinan Turunan BAP Lengkap Gordon Silalahi Belum Diberikan Ada Apa?

Leo - Jumat, 05 September 2025 18:24 WIB
JPU Abaikan Perintah Majelis Hakim PN Batam, Salinan Turunan BAP Lengkap Gordon Silalahi Belum Diberikan Ada Apa?
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batam, Iqram dan Kuasa Hukum dari Gordon Hassler Silalahi

Batam – Sidang perdana kasus dugaan penipuan atau penggelapan yang mendera Gordon Hassler Silalahi pada 26 Agustus 2025 menyisakan tanda tanya keras terhadap sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di ruang sidang, majelis hakim secara tegas memerintahkan JPU menyerahkan salinan turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lengkap kepada penasihat hukum. Namun hingga berita ini diturunkan, Jumat, 5 September 2025, perintah itu belum juga dipenuhi. Di mana letak penghormatan jaksa terhadap perintah pengadilan?

Kuasa hukum Gordon, Anrizal, S.H., C.NSP., CF.NLP., C.CL., didampingi Jon Raperi, S.H., C.NSP., C.CL., menegaskan pihaknya telah menempuh jalur formal sejak hari pertama. "Sejak sidang pertama kami sudah meminta BAP lengkap secara resmi melalui majelis. Hakim pun menyampaikan agar jaksa menyerahkan. Bahkan pada 27 Agustus kami tindak lanjuti dengan surat resmi via PTSP Kejaksaan. Sampai hari ini belum kami terima. Pertanyaannya sederhana: ada apa dengan BAP ini? Kenapa diperlambat?" ujar Anrizal, Jumat (05/09/2025).

Menurut Anrizal, keterlambatan ini bukan perkara teknis belaka. Dalam praktik yang lazim, turunan BAP dapat diakses pada hari yang sama saat surat masuk.

Baca Juga:
"Di pengalaman saya, PTSP Kejaksaan biasanya langsung menyerahkan sehingga kami bisa menggandakan dokumen itu. Tidak pernah berlarut-larut begini," tegasnya. Ketika perintah hakim tidak segera dilaksanakan, publik berhak bertanya apakah jaksa sedang menguji wibawa pengadilan?

Di sisi pembelaan, implikasinya nyata. BAP adalah kunci untuk menguji dakwaan, memetakan keterangan saksi, dan menyiapkan kontra-argumen secara presisi. Menahan-nahan BAP berarti menggerus asas transparansi dan merugikan hak terdakwa atas pembelaan yang efektif.

"BAP itu bahan utama kami untuk menegakkan keadilan. Kalau tidak diberikan, bagaimana kami bisa membela hak-hak klien kami?, berdasarkan peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 yang secara langsung mengatur tentang tindakan tidak profesional pihak kejaksaan," kata Anrizal.

Kejanggalan disebut tidak berhenti pada urusan BAP. Anrizal menyoroti gelar perkara khusus yang diajukan Gordon pada Juni 2024 di Polda Kepri atas permohonan melalui Polresta Barelang. Hingga kini, hasil gelar perkara itu disebut belum pernah diserahkan kepada pihak pemohon. Rangkaian keterlambatan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen penegak hukum terhadap akuntabilitas.

Halaman:
Editor
: Leo
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru