Jumat, 12 September 2025 WIB

JPU Abaikan Perintah Majelis Hakim PN Batam, Salinan Turunan BAP Lengkap Gordon Silalahi Belum Diberikan Ada Apa?

Leo - Jumat, 05 September 2025 18:24 WIB
JPU Abaikan Perintah Majelis Hakim PN Batam, Salinan Turunan BAP Lengkap Gordon Silalahi Belum Diberikan Ada Apa?
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batam, Iqram dan Kuasa Hukum dari Gordon Hassler Silalahi

Merespons situasi itu, tim kuasa hukum menyatakan akan menyurati Komisi Kejaksaan agar memantau proses penanganan perkara ini secara serius.

"Klien kami merasa tidak mendapatkan keadilan. Dari awal kami melihat ada indikasi dugaan kriminalisasi. Jangan sampai aparat penegak hukum diperalat untuk menekan klien kami," ujar Anrizal. Pengawasan eksternal dinilai perlu agar jalannya persidangan tetap pada koridor hukum.

Sikap JPU yang tak kunjung memenuhi perintah hakim juga berpotensi menjadi preseden buruk bagi tata kelola peradilan pidana. Jika instruksi pengadilan dibiarkan diabaikan, maka pesan yang sampai ke publik dan para pencari keadilan adalah bahwa prosedur dapat dinegosiasikan, wibawa majelis dapat ditawar. Ini jelas berbahaya bagi kepercayaan pada institusi hukum.

Hingga kini, tim pembela Gordon Silalahi menunggu kepatuhan JPU sekaligus menyiapkan langkah prosedural lanjutan agar akses terhadap BAP segera dibuka penuh. Opsi-opsi seperti permohonan penetapan tambahan kepada majelis dan pelaporan ke pengawas internal kejaksaan sedang dipertimbangkan. Tujuannya satu memastikan hak-hak terdakwa terlindungi dan proses peradilan tidak timpang.

Pada akhirnya, perkara ini bukan semata tentang selembar berkas, melainkan tentang marwah peradilan. Jaksa seharusnya menjadi teladan dalam ketaatan pada hukum dan perintah hakim. Semakin lama BAP ditahan, semakin besar pula dugaan publik bahwa ada sesuatu yang disembunyikan. Keterbukaan adalah jalan paling pendek untuk memulihkan kepercayaan.

Terkait permintaan salinan BAP lengkap oleh kuasa hukum Gordon yang belum juga di berikan pihak kejaksaan. Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Batam, Iqram mengakui hal tersebut memang disampaikan dalam sidang perdana 26 Agustus 2025. Hakim juga menyarankan agar BAP diberikan kepada pihak kuasa hukum.

Editor
: Leo
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru