Jumat, 12 September 2025 WIB

JPU Abaikan Perintah Majelis Hakim PN Batam, Salinan Turunan BAP Lengkap Gordon Silalahi Belum Diberikan Ada Apa?

Leo - Jumat, 05 September 2025 18:24 WIB
JPU Abaikan Perintah Majelis Hakim PN Batam, Salinan Turunan BAP Lengkap Gordon Silalahi Belum Diberikan Ada Apa?
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batam, Iqram dan Kuasa Hukum dari Gordon Hassler Silalahi

Batam – Sidang perdana kasus dugaan penipuan atau penggelapan yang mendera Gordon Hassler Silalahi pada 26 Agustus 2025 menyisakan tanda tanya keras terhadap sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di ruang sidang, majelis hakim secara tegas memerintahkan JPU menyerahkan salinan turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lengkap kepada penasihat hukum. Namun hingga berita ini diturunkan, Jumat, 5 September 2025, perintah itu belum juga dipenuhi. Di mana letak penghormatan jaksa terhadap perintah pengadilan?

Kuasa hukum Gordon, Anrizal, S.H., C.NSP., CF.NLP., C.CL., didampingi Jon Raperi, S.H., C.NSP., C.CL., menegaskan pihaknya telah menempuh jalur formal sejak hari pertama. "Sejak sidang pertama kami sudah meminta BAP lengkap secara resmi melalui majelis. Hakim pun menyampaikan agar jaksa menyerahkan. Bahkan pada 27 Agustus kami tindak lanjuti dengan surat resmi via PTSP Kejaksaan. Sampai hari ini belum kami terima. Pertanyaannya sederhana: ada apa dengan BAP ini? Kenapa diperlambat?" ujar Anrizal, Jumat (05/09/2025).

Menurut Anrizal, keterlambatan ini bukan perkara teknis belaka. Dalam praktik yang lazim, turunan BAP dapat diakses pada hari yang sama saat surat masuk.

Baca Juga:
"Di pengalaman saya, PTSP Kejaksaan biasanya langsung menyerahkan sehingga kami bisa menggandakan dokumen itu. Tidak pernah berlarut-larut begini," tegasnya. Ketika perintah hakim tidak segera dilaksanakan, publik berhak bertanya apakah jaksa sedang menguji wibawa pengadilan?

Di sisi pembelaan, implikasinya nyata. BAP adalah kunci untuk menguji dakwaan, memetakan keterangan saksi, dan menyiapkan kontra-argumen secara presisi. Menahan-nahan BAP berarti menggerus asas transparansi dan merugikan hak terdakwa atas pembelaan yang efektif.

"BAP itu bahan utama kami untuk menegakkan keadilan. Kalau tidak diberikan, bagaimana kami bisa membela hak-hak klien kami?, berdasarkan peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 yang secara langsung mengatur tentang tindakan tidak profesional pihak kejaksaan," kata Anrizal.

Kejanggalan disebut tidak berhenti pada urusan BAP. Anrizal menyoroti gelar perkara khusus yang diajukan Gordon pada Juni 2024 di Polda Kepri atas permohonan melalui Polresta Barelang. Hingga kini, hasil gelar perkara itu disebut belum pernah diserahkan kepada pihak pemohon. Rangkaian keterlambatan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen penegak hukum terhadap akuntabilitas.

Merespons situasi itu, tim kuasa hukum menyatakan akan menyurati Komisi Kejaksaan agar memantau proses penanganan perkara ini secara serius.

"Klien kami merasa tidak mendapatkan keadilan. Dari awal kami melihat ada indikasi dugaan kriminalisasi. Jangan sampai aparat penegak hukum diperalat untuk menekan klien kami," ujar Anrizal. Pengawasan eksternal dinilai perlu agar jalannya persidangan tetap pada koridor hukum.

Sikap JPU yang tak kunjung memenuhi perintah hakim juga berpotensi menjadi preseden buruk bagi tata kelola peradilan pidana. Jika instruksi pengadilan dibiarkan diabaikan, maka pesan yang sampai ke publik dan para pencari keadilan adalah bahwa prosedur dapat dinegosiasikan, wibawa majelis dapat ditawar. Ini jelas berbahaya bagi kepercayaan pada institusi hukum.

Hingga kini, tim pembela Gordon Silalahi menunggu kepatuhan JPU sekaligus menyiapkan langkah prosedural lanjutan agar akses terhadap BAP segera dibuka penuh. Opsi-opsi seperti permohonan penetapan tambahan kepada majelis dan pelaporan ke pengawas internal kejaksaan sedang dipertimbangkan. Tujuannya satu memastikan hak-hak terdakwa terlindungi dan proses peradilan tidak timpang.

Pada akhirnya, perkara ini bukan semata tentang selembar berkas, melainkan tentang marwah peradilan. Jaksa seharusnya menjadi teladan dalam ketaatan pada hukum dan perintah hakim. Semakin lama BAP ditahan, semakin besar pula dugaan publik bahwa ada sesuatu yang disembunyikan. Keterbukaan adalah jalan paling pendek untuk memulihkan kepercayaan.

Terkait permintaan salinan BAP lengkap oleh kuasa hukum Gordon yang belum juga di berikan pihak kejaksaan. Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Batam, Iqram mengakui hal tersebut memang disampaikan dalam sidang perdana 26 Agustus 2025. Hakim juga menyarankan agar BAP diberikan kepada pihak kuasa hukum.

Hanya saja memang kami baru menerimanya. Kalau sudah ada perintah dari majelis hakim, maka jaksa akan memberikan salinan BAP tersebut," kata Iqram usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat di ruang Komisi I DPRD Kota Batam kepada wartawan, Selasa (2/9).

Menurutnya, permohonan salinan BAP yang diajukan melalui PTSP Kejaksaan pada 27 Agustus akan dimonitor kembali.

"Nanti akan saya cek kembali kepada jaksa yang menangani perkara ini, apakah sudah diserahkan atau belum," tutupnya.

Editor
: Leo
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru