Jumat, 19 September 2025 WIB

Bos PT Nusa Cipta Propertindo Akui Tidak Memberi Surat Kuasa Laporkan Gordon Silalahi ke Polisi

admin - Jumat, 19 September 2025 09:20 WIB
Bos PT Nusa Cipta Propertindo Akui Tidak Memberi Surat Kuasa Laporkan Gordon Silalahi ke Polisi
Direktur PT Nusa Cipta Propertindo, Hendri (kanan), sidang terdakwa Gordon Hassler Silalahi di PN Batam(kiri), Kamis (18/9/2025

Batam - Kasus viral dugaan kriminalisasi terhadap wartawan Kepri Online, Gordon Hassler Silalahi yang dijerat dengan Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan memasuki babak baru.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang di Pimpin Majelis Hakim, Vabiannes Stuart Wattimena dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), Abdullah dan Susanto Martua kemudian tim Kuasa Hukum terdakwa yakni Niko Nixon Situmorang, Anrizal serta Jon Raperi berlangsung terbuka untuk umum, Kamis (18/9/2025).

Tiga orang saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan adalah Ikhwan Rotib Nasution sebagai pelapor, Hendri (Direktur PT Nusa Cipta Propertindo) dan Yuyun (Pensiunan BP Batam).

Baca Juga:
Direktur PT Nusa Cipta Propertindo, Hendri, saat ditanyain Penasehat Hukum dari terdakwa menjelaskan bahwa dia tidak ada memberikan surat kuasa kepada Ikhwan Nasution untuk melaporkan Gordon Silalahi ke polisi.

"Andakah sebagai Direktur, laporan inikan terkait perusahaan, seharusnya untuk laporan polisi, Ikhwan harus ada kuasa dari perusahaan ?," tanya Anrizal SH penasehat HUKUM Gordon Silalahi.

Menanggapi pertanyaan penasehat HUKUM, Hendri terlihat terdiam sejenak, lalu menjawab dia tidak pernah memberikan kuasa terkait laporan tersebut.

"Saya memberikan surat kuasa pengurusan jaringan air, bukan kuasa lapor polisi. Sayapun tidak tahu Ikhwan melapor ke Polsek Batu Ampar, " terang Hendri dipersidangan.

Editor
: admin
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru