Jumat, 19 September 2025 WIB

Bos PT Nusa Cipta Propertindo Akui Tidak Memberi Surat Kuasa Laporkan Gordon Silalahi ke Polisi

admin - Jumat, 19 September 2025 09:20 WIB
Bos PT Nusa Cipta Propertindo Akui Tidak Memberi Surat Kuasa Laporkan Gordon Silalahi ke Polisi
Direktur PT Nusa Cipta Propertindo, Hendri (kanan), sidang terdakwa Gordon Hassler Silalahi di PN Batam(kiri), Kamis (18/9/2025

Walau menjawab tidak tahu terkait laporan polisi yang dibuat Ikhwan, Hendri mengakui sempat dimintai keterangan di Polsek Batu Ampar dan Polresta Barelang.

Dari pantauan dipersidangan, Hendri terlihat mendadak jadi pelupa. Semua pertanyaan yang ditujukan kepadanya lebih banyak dijawab tidak tahu dan lupa. Hakim Ketua, Vabiannes Stuart Wattimena SH, sempat berulang memberikan pertanyaan kepada Hendri agar mengerti maksud yang ditanyakan penasehat HUKUM.

Anrizalpun kembali bertanya, terkait proses laporan Ikhwan ke di Polresta Barelang dan hasil gelar perkara khusus di Polda Kepri, inipun dijawab tidak tahu oleh Hendri.

Bagaimana bisa laporan Ikhwan Nasution diterima Satreskrim Polresta Barelang tanpa ada surat kuasa dari perusahaan ?.

Dengan jawaban Hendri ini terlihat Hakim tersenyum sambil menarik tangan seperti menopang dagu. Pertanyaan seperti air mengalir menggali keterangan dari para saksi yang dihadirkan.

Sementara Yuyun saksi dari SPAM BP Batam menjelaskan, penyebab keterlambatan pemasangan air itu bukanlah merupakan tanggung jawab Gordon.

Editor
: admin
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru