
Bos PT Nusa Cipta Propertindo Akui Tidak Memberi Surat Kuasa Laporkan Gordon Silalahi ke Polisi
Bos PT Nusa Cipta Propertindo Akui Tidak Memberi Surat Kuasa Laporkan Gordon Silalahi ke Polisi
HukrimBatam - Kasus viral dugaan kriminalisasi terhadap wartawan Kepri Online, Gordon Hassler Silalahi yang dijerat dengan Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan memasuki babak baru.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang di Pimpin Majelis Hakim, Vabiannes Stuart Wattimena dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), Abdullah dan Susanto Martua kemudian tim Kuasa Hukum terdakwa yakni Niko Nixon Situmorang, Anrizal serta Jon Raperi berlangsung terbuka untuk umum, Kamis (18/9/2025).
Tiga orang saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan adalah Ikhwan Rotib Nasution sebagai pelapor, Hendri (Direktur PT Nusa Cipta Propertindo) dan Yuyun (Pensiunan BP Batam).
Baca Juga:Direktur PT Nusa Cipta Propertindo, Hendri, saat ditanyain Penasehat Hukum dari terdakwa menjelaskan bahwa dia tidak ada memberikan surat kuasa kepada Ikhwan Nasution untuk melaporkan Gordon Silalahi ke polisi.
"Andakah sebagai Direktur, laporan inikan terkait perusahaan, seharusnya untuk laporan polisi, Ikhwan harus ada kuasa dari perusahaan ?," tanya Anrizal SH penasehat HUKUM Gordon Silalahi.
Menanggapi pertanyaan penasehat HUKUM, Hendri terlihat terdiam sejenak, lalu menjawab dia tidak pernah memberikan kuasa terkait laporan tersebut.
"Saya memberikan surat kuasa pengurusan jaringan air, bukan kuasa lapor polisi. Sayapun tidak tahu Ikhwan melapor ke Polsek Batu Ampar, " terang Hendri dipersidangan.
Walau menjawab tidak tahu terkait laporan polisi yang dibuat Ikhwan, Hendri mengakui sempat dimintai keterangan di Polsek Batu Ampar dan Polresta Barelang.
Dari pantauan dipersidangan, Hendri terlihat mendadak jadi pelupa. Semua pertanyaan yang ditujukan kepadanya lebih banyak dijawab tidak tahu dan lupa. Hakim Ketua, Vabiannes Stuart Wattimena SH, sempat berulang memberikan pertanyaan kepada Hendri agar mengerti maksud yang ditanyakan penasehat HUKUM.
Anrizalpun kembali bertanya, terkait proses laporan Ikhwan ke di Polresta Barelang dan hasil gelar perkara khusus di Polda Kepri, inipun dijawab tidak tahu oleh Hendri.
Bagaimana bisa laporan Ikhwan Nasution diterima Satreskrim Polresta Barelang tanpa ada surat kuasa dari perusahaan ?.
Dengan jawaban Hendri ini terlihat Hakim tersenyum sambil menarik tangan seperti menopang dagu. Pertanyaan seperti air mengalir menggali keterangan dari para saksi yang dihadirkan.
Sementara Yuyun saksi dari SPAM BP Batam menjelaskan, penyebab keterlambatan pemasangan air itu bukanlah merupakan tanggung jawab Gordon.
"Saat itu ada peralihan atara PT ATB ke PT Moya, sehingga proses kepengurusan saat itu melambat, dan pemohon untuk pemasangan air bukan hanya perusahaan," terang Yuyun.
Penasehat hukum pun kembali bertanya, terkait peran Nasib Siahaan sebagai pengurus penyambungan sehingga air terpasang. Apakah bisa by phone (dengan ditelpon maksudnya) pemasangan air bisa langsung terpasang ?, tanya Niko Nixon Situmorang SH MH.
"Tidak bisa, harus dibuatkan permohonan dengan kelengkapan surat-surat perusahaan yang dibutuhkan, diproses, dievaluasi selanjutnya ditinjau lokasi, setelah itu baru keluar resi dan RAB," terang Yuyun.
Menanggapi hal tersebut, Nixon kembali bertanya memperjelas, artinya dengan keluar resi dan RAB lah baru bisa dilakukan pembayaran, selanjutnya baru bisa diteruskan untuk dikerjakan ?.
"Ya benar," jawab Yuyun singkat.
Menurut penuturan Hendri saat dipersidangan, Nasib Siahaan lah yang mengurus proses selesainya pemasangan jaringan air yang terletak di Muka Kuning.
"Saya menugaskan Nasib Siahaan untuk memproses selesainya pemasangan jaringan air yang terletak di Muka Kuning," ujar Hendri diruang sidang.
Namun, keterangan Bos PT Nusa Cipta Propertindo tersebut dibantah, Yuyun tidak mengenal sama sekali Nasib Siahaan.
"Saya tidak mengenal Nasib Siahaan," sebut Yuyun singkat kepada media ini usai sidang.
Dipersidangan Ikhwan Nasution (pelapor) sempat tidak mengakui bahwa dia menghubungi Gordon 13 September 2022 untuk membicarakan terkait pemasangan air. Setelah berulang ditanya dan dibantu ditanyakan lagi oleh Hakim, Ikhwan pun mengakui menelepon Gordon untuk membicarakan terkait pemasangan air.
Sidang dilanjutkan pada Selasa (23/9) minggu depan dengan menghadirkan Nasib Siahaan dan saksi lainnya.(**)
Bos PT Nusa Cipta Propertindo Akui Tidak Memberi Surat Kuasa Laporkan Gordon Silalahi ke Polisi
HukrimRokok PSG Ilegal Beredar Bebas Dijual Rugikan Negara Miliaran, Begini Tanggapan Kepala Bea Cukai Batam
HukrimKadis Kominfo Kota Batam Wakili Walikota Hadiri Pesta Rani GBKP Runggun Bida Ayu
Pemko BatamSiapa Aktor Pengusaha Bisnis Rokok PSG Tanpa Cukai yang Beredar di Kepri ?
HukrimTokoh Batak Kepri Menyayangkan Sikap Polresta Barelang Meneruskan Kasus Gordon Silalahi
HukrimPublik Memanas, Penasehat Punguan Silalahi Sabungan Kasus Gordon Bisa Picu Batam Tidak Kondusif
HukrimKasus Gordon Hebohl! Ketua Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan Perkara Ini Kuat Ada Pesanan
HukrimSatgas TPPO Kepri Laksanakan Trauma Healing Kepada PMI Yang Deportasi dari Malaysia
TNI-POLRINo Viral No Justice Save Gordon, Kasus Dugaan Kriminalisasi Wartawan Kepri Online Jadi Sorotan Publik
HukrimAmsakar Achmad Pimpin Apel Satgas, Tegaskan Batam Harus Bersih
Pemko Batam