Rabu, 15 Oktober 2025 WIB

Makin Panas! Ombudsman Kepri, Lagat Siadari: Langkah Gordon Laporkan 4 Oknum Polresta Barelang Ke Propam Polda Sudah Tepat

admin - Minggu, 21 September 2025 08:21 WIB
Makin Panas! Ombudsman Kepri, Lagat Siadari: Langkah Gordon Laporkan 4 Oknum Polresta Barelang Ke Propam Polda Sudah Tepat
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Kepulauan Riau, Lagat Siadari (kanan), Gordon Hassler Silalahi (kiri) Poto : Kolose.

Batam - Kasus dugaan kriminalisasi wartawan Kepri Online, Gordon Hassler Silalahi kian memanas. Setelah proses sidang yang memakan waktu melelahkan, terkuat pakta yang menggelitik masyarakat dan para awak media yang hadir sidang.

Laporan pengaduan Gordon Silalahi terhadap empat penyidik Polresta Barelang ke Propam Polda Kepri mendapat sorotan dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Lagat Siadari, saat di konfirmasi melalui whatshapp, Sabtu 20 September 2025 mengatakan bahwa jalur pengaduan ke Propam adalah langkah yang sudah tepat ditempuh. Menurutnya, jika ada dugaan penyimpangan prosedur atau maladministrasi dalam penanganan perkara, pengawasan internal kepolisian memang menjadi pintu masuk yang sah secara hukum.

Lagat menekankan, Ombudsman pada prinsipnya memiliki kewenangan untuk mengawasi pelayanan publik, termasuk penegakan hukum oleh aparat kepolisian. Karena itu, laporan Gordon ke Propam perlu dicermati lebih lanjut agar dapat diuji apakah benar terjadi penyalahgunaan wewenang, pelanggaran prosedur, atau bahkan maladministrasi yang merugikan hak warga negara.

Baca Juga:
Melalui tim kuasa hukum, Gordon resmi melaporkan empat aparat kepolisian Polresta Barelang ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri. menjadikan laga ini semakin panas dan tajam.

Laporan tersebut terregistrasi pada Jumat, 19 September 2025, berdasarkan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/40/IX/2025/Subbagyanduan. Kuasa hukum Gordon, Anrizal bersama Jon Raperi, menilai ada indikasi kuat penyidik bekerja di luar koridor hukum dan prosedur standar saat menangani perkara.

Menurut Anrizal, banyak kejanggalan muncul sejak tahap penyidikan hingga persidangan. Salah satunya terkait hasil gelar perkara khusus di Polda Kepri yang semestinya diberikan kepada kliennya, namun tak pernah diserahkan. Bahkan, fakta persidangan memperlihatkan kontradiksi serius antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan keterangan saksi. "Contoh nyata, saksi Henri menegaskan di pengadilan bahwa ia tidak pernah memberi kuasa kepada saksi pelapor, Ikhwan, baik untuk laporan di Polsek Batu Ampar maupun Polresta Barelang. Secara hukum, laporan tanpa surat kuasa resmi dari perusahaan jelas cacat formil," tegas Anrizal.

Ia menambahkan, apa yang dilakukan penyidik bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi sudah menyentuh ranah pelanggaran prosedural yang berimplikasi pada kerugian hak hukum Gordon. Atas dasar itu, tim hukum menempuh jalur pengaduan ke Propam untuk menuntut evaluasi menyeluruh.

Halaman:
Editor
: admin
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru