
Bea Cukai Batam Kembali Segel 43 Kontainer Diduga Bermuatan Limbah B3 Berbahaya Asal Amerika Serikat
Bea Cukai Batam Kembali Segel 43 Kontainer Diduga Bermuatan Limbah B3 Berbahaya Asal Amerika Serikat
HukrimBatam - Kasus dugaan kriminalisasi wartawan Kepri Online, Gordon Hassler Silalahi kian memanas. Setelah proses sidang yang memakan waktu melelahkan, terkuat pakta yang menggelitik masyarakat dan para awak media yang hadir sidang.
Laporan pengaduan Gordon Silalahi terhadap empat penyidik Polresta Barelang ke Propam Polda Kepri mendapat sorotan dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Lagat Siadari, saat di konfirmasi melalui whatshapp, Sabtu 20 September 2025 mengatakan bahwa jalur pengaduan ke Propam adalah langkah yang sudah tepat ditempuh. Menurutnya, jika ada dugaan penyimpangan prosedur atau maladministrasi dalam penanganan perkara, pengawasan internal kepolisian memang menjadi pintu masuk yang sah secara hukum.
Lagat menekankan, Ombudsman pada prinsipnya memiliki kewenangan untuk mengawasi pelayanan publik, termasuk penegakan hukum oleh aparat kepolisian. Karena itu, laporan Gordon ke Propam perlu dicermati lebih lanjut agar dapat diuji apakah benar terjadi penyalahgunaan wewenang, pelanggaran prosedur, atau bahkan maladministrasi yang merugikan hak warga negara.
Baca Juga:Melalui tim kuasa hukum, Gordon resmi melaporkan empat aparat kepolisian Polresta Barelang ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri. menjadikan laga ini semakin panas dan tajam.
Laporan tersebut terregistrasi pada Jumat, 19 September 2025, berdasarkan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/40/IX/2025/Subbagyanduan. Kuasa hukum Gordon, Anrizal bersama Jon Raperi, menilai ada indikasi kuat penyidik bekerja di luar koridor hukum dan prosedur standar saat menangani perkara.
Menurut Anrizal, banyak kejanggalan muncul sejak tahap penyidikan hingga persidangan. Salah satunya terkait hasil gelar perkara khusus di Polda Kepri yang semestinya diberikan kepada kliennya, namun tak pernah diserahkan. Bahkan, fakta persidangan memperlihatkan kontradiksi serius antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan keterangan saksi. "Contoh nyata, saksi Henri menegaskan di pengadilan bahwa ia tidak pernah memberi kuasa kepada saksi pelapor, Ikhwan, baik untuk laporan di Polsek Batu Ampar maupun Polresta Barelang. Secara hukum, laporan tanpa surat kuasa resmi dari perusahaan jelas cacat formil," tegas Anrizal.
Ia menambahkan, apa yang dilakukan penyidik bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi sudah menyentuh ranah pelanggaran prosedural yang berimplikasi pada kerugian hak hukum Gordon. Atas dasar itu, tim hukum menempuh jalur pengaduan ke Propam untuk menuntut evaluasi menyeluruh.
Bea Cukai Batam Kembali Segel 43 Kontainer Diduga Bermuatan Limbah B3 Berbahaya Asal Amerika Serikat
HukrimPresiden Prabowo Subianto kembali menggelar pertemuan bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih
NasionalLawan Kriminalisasi, Massa Simpatisan Gordon Silalahi Kibarkan Bendera One Peace di Pengadilan Negeri Batam
HukrimWaka Polda Kepri Hadiri Upacara HUT TNI ke 80 Tahun 2025 di Tanjung Pinang
TNI-POLRIWali Kota Batam Tinjau Rumah Pompa Jodoh dan Truk Kontainer di Bahu Jalan Batu Ampar
Pemko BatamBentuk Keperdulian, Ditresnarkoba Polda Kepri Salurkan Bantuan Sosial di Kampung Aceh
TNI-POLRIPolda Kepri Ungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi Proyek Revitalisasi Dermaga Akibatkan Kerugian Negara 30,6 Miliar
TNI-POLRIPolda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Periode Juli September 2025
TNI-POLRIPH Gordon Silalahi Tolak Pembacaan Keterangan Saksi Ahli yang Sudah Meninggal
HukrimAmsakar Apresiasi Pelantikan Pengurus SOLMI, Dorong Batam Jadi Kota Musik dan MICE
Pemko Batam