Sekda Batam Tantang 800 Calon Wisudawan UT Jadi Motor Indonesia Emas 2045
Sekda Batam Tantang 800 Calon Wisudawan UT Jadi Motor Indonesia Emas 2045
Pemko Batam
Batam - Kasus dugaan kriminalisasi wartawan Kepri Online, Gordon Hassler Silalahi kian memanas. Setelah proses sidang yang memakan waktu melelahkan, terkuat pakta yang menggelitik masyarakat dan para awak media yang hadir sidang.
Laporan pengaduan Gordon Silalahi terhadap empat penyidik Polresta Barelang ke Propam Polda Kepri mendapat sorotan dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Lagat Siadari, saat di konfirmasi melalui whatshapp, Sabtu 20 September 2025 mengatakan bahwa jalur pengaduan ke Propam adalah langkah yang sudah tepat ditempuh. Menurutnya, jika ada dugaan penyimpangan prosedur atau maladministrasi dalam penanganan perkara, pengawasan internal kepolisian memang menjadi pintu masuk yang sah secara hukum.
Lagat menekankan, Ombudsman pada prinsipnya memiliki kewenangan untuk mengawasi pelayanan publik, termasuk penegakan hukum oleh aparat kepolisian. Karena itu, laporan Gordon ke Propam perlu dicermati lebih lanjut agar dapat diuji apakah benar terjadi penyalahgunaan wewenang, pelanggaran prosedur, atau bahkan maladministrasi yang merugikan hak warga negara.
Baca Juga:Melalui tim kuasa hukum, Gordon resmi melaporkan empat aparat kepolisian Polresta Barelang ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri. menjadikan laga ini semakin panas dan tajam.
Laporan tersebut terregistrasi pada Jumat, 19 September 2025, berdasarkan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/40/IX/2025/Subbagyanduan. Kuasa hukum Gordon, Anrizal bersama Jon Raperi, menilai ada indikasi kuat penyidik bekerja di luar koridor hukum dan prosedur standar saat menangani perkara.
Menurut Anrizal, banyak kejanggalan muncul sejak tahap penyidikan hingga persidangan. Salah satunya terkait hasil gelar perkara khusus di Polda Kepri yang semestinya diberikan kepada kliennya, namun tak pernah diserahkan. Bahkan, fakta persidangan memperlihatkan kontradiksi serius antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan keterangan saksi. "Contoh nyata, saksi Henri menegaskan di pengadilan bahwa ia tidak pernah memberi kuasa kepada saksi pelapor, Ikhwan, baik untuk laporan di Polsek Batu Ampar maupun Polresta Barelang. Secara hukum, laporan tanpa surat kuasa resmi dari perusahaan jelas cacat formil," tegas Anrizal.
Ia menambahkan, apa yang dilakukan penyidik bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi sudah menyentuh ranah pelanggaran prosedural yang berimplikasi pada kerugian hak hukum Gordon. Atas dasar itu, tim hukum menempuh jalur pengaduan ke Propam untuk menuntut evaluasi menyeluruh.
Sekda Batam Tantang 800 Calon Wisudawan UT Jadi Motor Indonesia Emas 2045
Pemko Batam
Jelang Muscab PKB, Tokoh Masyarakat Indonesia Timur, Moody Hendrik Sosok Penting Nahkodai PKB Kota Batam Kedepan
Politik
PUB & KTV Deluxe di Winsord Nagoya Diduga Selenggarakan Judi Jenis Pimpong
Hukrim
Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
Pemko Batam
Polda Kepri Terima Hibah Mobil Listrik Dari PT PLN Batam
TNI-POLRI
HUT ke19, DPC HANURA Kota Batam Arah Perjuangan Indonesia Sejahtera, Daerah Berdaya
Politik
Pendiri RMB, Moody Arnold Timisela Mengutuk Keras Aksi Pengeroyokan Brutal 2 Orang DC di Kalibata Jakarta selatan
Ragam
Diinisiasi IKSB, Amsakar Lepas Tujuh Truk Bantuan Sembako untuk Korban Bencana di Sumatera Barat
Pemko Batam
Perayaan HUT keII Rumpun Melanesia Bersatu, Moody Tekankan Persatuan dan Etika Warga Indonesia Timur
Ragam
Tuduhan Limbah "Beracun" dan Nasib Ribuan Pekerja Tanpa Kepastian
Hukrim