Jumat, 17 Oktober 2025 WIB

Kasus Gordon Terbang Sampai Jakarta, Ketum CIC Siap Laporkan 4 Oknum Polresta Barelang Ke Propam Mabes Polri

Leo - Minggu, 21 September 2025 13:05 WIB
Kasus Gordon Terbang Sampai Jakarta, Ketum CIC Siap Laporkan 4 Oknum Polresta Barelang Ke Propam Mabes Polri
Poto: Kolose, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (CIC),Bambang SS (kanan), Gordon Hassler Silalahi keluar usai sidang (kiri)

Menurutnya, kasus Gordon sudah berkembang menjadi isu nasional, bukan lagi persoalan lokal di Batam. Karena itu, CIC akan memastikan kasus ini tidak berhenti di meja pengadilan saja, melainkan akan dikawal hingga ke pusat.

"Ini bukan sekadar pembelaan untuk Gordon, tapi juga perlawanan terhadap praktik hukum yang sewenang-wenang. Kami akan kawal sampai tuntas," pungkasnya.

Sebelumnya melalui tim kuasa hukum, Gordon resmi melaporkan empat aparat kepolisian Polresta Barelang ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri. menjadikan laga ini semakin panas dan tajam.

Laporan tersebut terregistrasi pada Jumat, 19 September 2025, berdasarkan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/40/IX/2025/Subbagyanduan. Kuasa hukum Gordon, Anrizal bersama Jon Raperi, menilai ada indikasi kuat penyidik bekerja di luar koridor hukum dan prosedur standar saat menangani perkara.

Menurut Anrizal, banyak kejanggalan muncul sejak tahap penyidikan hingga persidangan. Salah satunya terkait hasil gelar perkara khusus di Polda Kepri yang semestinya diberikan kepada kliennya, namun tak pernah diserahkan. Bahkan, fakta persidangan memperlihatkan kontradiksi serius antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan keterangan saksi. "Contoh nyata, saksi Henri menegaskan di pengadilan bahwa ia tidak pernah memberi kuasa kepada saksi pelapor, Ikhwan, baik untuk laporan di Polsek Batu Ampar maupun Polresta Barelang. Secara hukum, laporan tanpa surat kuasa resmi dari perusahaan jelas cacat formil," ujar Anrizal.

Ia menambahkan, apa yang dilakukan penyidik bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi sudah menyentuh ranah pelanggaran prosedural yang berimplikasi pada kerugian hak hukum Gordon. Atas dasar itu, tim hukum menempuh jalur pengaduan ke Propam untuk menuntut evaluasi menyeluruh.

Editor
: Leo
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru