Sabtu, 14 Februari 2026 WIB

Kasus Gordon Terbang Sampai Jakarta, Ketum CIC Siap Laporkan 4 Oknum Polresta Barelang Ke Propam Mabes Polri

Leo - Minggu, 21 September 2025 13:05 WIB
Kasus Gordon Terbang Sampai Jakarta, Ketum CIC Siap Laporkan 4 Oknum Polresta Barelang Ke Propam Mabes Polri
Poto: Kolose, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (CIC),Bambang SS (kanan), Gordon Hassler Silalahi keluar usai sidang (kiri)

Batam –Kasus hukum yang menjerat Gordon Hassler Silalahi kini kian memanas. Tidak hanya bergulir di meja persidangan Pengadilan Negeri Batam, perkara ini juga mulai menyedot perhatian publik di tingkat nasional. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (CIC), Bambang SS, angkat suara dan menyatakan sikap tegas.

Bambang menilai, kasus yang menyeret Gordon penuh dengan kejanggalan dan terindikasi kuat adanya kriminalisasi hukum. Menurutnya, posisi Gordon bukanlah pelaku penipuan atau penggelapan sebagaimana didakwakan, melainkan bertindak sebagai mediator dalam sebuah hubungan bisnis.

"Kalau bicara fakta, ini hanya soal jasa seorang mediator. Transaksi itu sudah berlangsung lama, mengapa baru sekarang dipersoalkan? Seharusnya ini ranah perdata, bukan dipaksakan menjadi pidana. Saya melihat ada dugaan kuat indikasi kriminalisasi," tegas Bambang, Sabtu (20/9/2025) malam.

Baca Juga:
Lebih jauh, Ketum CIC mengecam keras tindakan empat oknum aparat penegak hukum yang dinilai menyalahi kewenangan. Bambang menyebut, hukum di negeri ini jangan sampai berlaku tumpul ke atas namun tajam ke bawah.

"Pengusaha yang punya uang, bandar narkoba, bandar judi, dan koruptor bisa dilindungi. Sementara rakyat kecil malah dihukum berat. Ini jelas tidak adil," ujarnya.

Posisi kami di Jakarta, CIC segera melaporkan empat oknum aparat kepolisian Polresta Barelang yang diduga menyalahi prosedur ke Propam Mabes Polri. Bahkan, jika diperlukan, CIC juga akan membawa ke Kejaksaan Agung, hingga Mahkamah Agung.

"Jangan sampai salah ketuk palu menghancurkan masa depan sebuah keluarga. Kami mengutuk keras praktik semacam ini. Gordon harus dibebaskan karena ada indikasi kuat dugaan kriminalisasi," tegas Bambang.

Menurutnya, kasus Gordon sudah berkembang menjadi isu nasional, bukan lagi persoalan lokal di Batam. Karena itu, CIC akan memastikan kasus ini tidak berhenti di meja pengadilan saja, melainkan akan dikawal hingga ke pusat.

"Ini bukan sekadar pembelaan untuk Gordon, tapi juga perlawanan terhadap praktik hukum yang sewenang-wenang. Kami akan kawal sampai tuntas," pungkasnya.

Sebelumnya melalui tim kuasa hukum, Gordon resmi melaporkan empat aparat kepolisian Polresta Barelang ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri. menjadikan laga ini semakin panas dan tajam.

Laporan tersebut terregistrasi pada Jumat, 19 September 2025, berdasarkan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/40/IX/2025/Subbagyanduan. Kuasa hukum Gordon, Anrizal bersama Jon Raperi, menilai ada indikasi kuat penyidik bekerja di luar koridor hukum dan prosedur standar saat menangani perkara.

Menurut Anrizal, banyak kejanggalan muncul sejak tahap penyidikan hingga persidangan. Salah satunya terkait hasil gelar perkara khusus di Polda Kepri yang semestinya diberikan kepada kliennya, namun tak pernah diserahkan. Bahkan, fakta persidangan memperlihatkan kontradiksi serius antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan keterangan saksi. "Contoh nyata, saksi Henri menegaskan di pengadilan bahwa ia tidak pernah memberi kuasa kepada saksi pelapor, Ikhwan, baik untuk laporan di Polsek Batu Ampar maupun Polresta Barelang. Secara hukum, laporan tanpa surat kuasa resmi dari perusahaan jelas cacat formil," ujar Anrizal.

Ia menambahkan, apa yang dilakukan penyidik bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi sudah menyentuh ranah pelanggaran prosedural yang berimplikasi pada kerugian hak hukum Gordon. Atas dasar itu, tim hukum menempuh jalur pengaduan ke Propam untuk menuntut evaluasi menyeluruh.

Dalam aduan tersebut, empat anggota kepolisian yang disebut secara eksplisit adalah:

Kompol M. Debby Andrestian – Kasat Reskrim Polresta Barelang

Holden Siahaan– Penyidik Satreskrim Polresta Barelang

Iptu Riyanto – Kanit Satreskrim Polresta Barelang

AKP Thetio Nardiyanto – Wakasat Reskrim Polresta Barelang

"Ini bukan sekadar asumsi. Fakta-fakta persidangan sudah memperlihatkan adanya penyimpangan prosedur. Alhamdulillah, laporan kami diterima Propam. Kami berharap prosesnya segera berjalan sesuai mekanisme internal kepolisian," tegas Anrizal.

Editor
: Leo
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru