
Bea Cukai Batam Kembali Segel 43 Kontainer Diduga Bermuatan Limbah B3 Berbahaya Asal Amerika Serikat
Bea Cukai Batam Kembali Segel 43 Kontainer Diduga Bermuatan Limbah B3 Berbahaya Asal Amerika Serikat
HukrimBatam – Bea Cukai Batam kembali merilis hasil pemeriksaan terhadap puluhan kontainer yang diduga membawa limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) asal Amerika Serikat. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap terhadap 43 kontainer yang tiba di Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Kantor Bea dan Cukai Batam, Evi Octavia, mengatakan bahwa pihaknya telah menyegel seluruh kontainer dalam pemeriksaan tahap kedua tersebut.
"Pemeriksaan tahap dua Bea Cukai Batam menyegel 43 kontainer," ujar Evi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (14/10/2025).
Baca Juga:Meski demikian, Evi belum membeberkan secara rinci hasil pemeriksaan terhadap puluhan kontainer itu, termasuk jenis dan kandungan limbah yang ditemukan.
Sebelumnya, Bea Cukai Batam telah menyatakan bahwa 18 kontainer dari tahap pemeriksaan sebelumnya mengandung limbah B3 berbahaya.
Sebagaimana diketahui, pada akhir September 2025 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) mengungkap adanya 73 kontainer limbah elektronik (e-waste) ilegal asal Amerika Serikat. Kasus ini membuka praktik culas impor limbah berbahaya dan beracun (B3) yang masuk ke Indonesia melalui Batam.
Pemerintah Indonesia menegaskan akan mengambil langkah tegas dengan mereekspor seluruh muatan limbah B3 kategori B107d dan A108d ke negara asalnya.
Dalam kasus ini, tiga perusahaan disebut berada dalam pengawasan hukum, yakni PT Logam Internasional Jaya, PT Esun Internasional Utama Indonesia, dan PT Batam Battery Recycle Industry. (***)
Bea Cukai Batam Kembali Segel 43 Kontainer Diduga Bermuatan Limbah B3 Berbahaya Asal Amerika Serikat
HukrimPresiden Prabowo Subianto kembali menggelar pertemuan bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih
NasionalLawan Kriminalisasi, Massa Simpatisan Gordon Silalahi Kibarkan Bendera One Peace di Pengadilan Negeri Batam
HukrimWaka Polda Kepri Hadiri Upacara HUT TNI ke 80 Tahun 2025 di Tanjung Pinang
TNI-POLRIWali Kota Batam Tinjau Rumah Pompa Jodoh dan Truk Kontainer di Bahu Jalan Batu Ampar
Pemko BatamBentuk Keperdulian, Ditresnarkoba Polda Kepri Salurkan Bantuan Sosial di Kampung Aceh
TNI-POLRIPolda Kepri Ungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi Proyek Revitalisasi Dermaga Akibatkan Kerugian Negara 30,6 Miliar
TNI-POLRIPolda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Periode Juli September 2025
TNI-POLRIPH Gordon Silalahi Tolak Pembacaan Keterangan Saksi Ahli yang Sudah Meninggal
HukrimAmsakar Apresiasi Pelantikan Pengurus SOLMI, Dorong Batam Jadi Kota Musik dan MICE
Pemko Batam