
Sidang Pledoi Gordon Silalahi, Nixon Situmorang: Perkara Keperdataan Dipaksakan Menjadi Pidana
Sidang Pledoi Gordon Silalahi, Nixon Situmorang Perkara Keperdataan Dipaksakan Menjadi Pidana
HukrimBatam – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, Kamis (16/10/2025), memanas saat kuasa hukum terdakwa wartawan senior Gordon Silalahi, Nixon Niko Situmorang SH, MH didampingi Anrizal, SH, C.NSP, CF.NLP, C.CL, dan Jon Raperi, SH, C.NSP, C.CL, membacakan nota pembelaan (pledoi). Dalam pledoi yang disampaikan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Stuart Vabiannes Wattimena, Nixon secara terbuka menuding adanya modifikasi dalam proses penyidikan sehingga kasus keperdataan seolah diubah menjadi perkara pidana.
Persidangan kali ini merupakan lanjutan dari perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan dakwaan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan 378 KUHP tentang penipuan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 4 bulan penjara. Namun, pihak pembela menilai tuntutan tersebut tidak mencerminkan fakta hukum dan sarat dengan dugaan rekayasa sejak awal penyidikan.
Dalam pledoinya, Nixon menegaskan bahwa tidak ada unsur niat jahat (mens rea) dari kliennya. "Kami berkeyakinan penuh, klien kami tidak memiliki niat untuk melakukan kejahatan. Tidak ada niat jahat, tidak ada tipu muslihat, dan tidak ada unsur melawan hukum," tegasnya dengan suara lantang.
Baca Juga:Ia menjelaskan, uang sebesar Rp20 juta yang diberikan bukanlah hasil kejahatan, melainkan upah kerja yang sah setelah enam bulan bekerja sesuai perintah dan kesepakatan pihak pelapor.
"Itu adalah hak atas hasil kerja klien kami setelah enam bulan menjalankan tugas. Ini hubungan profesional, bukan tindak pidana," ujar Nixon di depan majelis hakim.
Lebih lanjut, Nixon menegaskan bahwa hubungan antara Gordon Silalahi dan pihak pelapor bersifat keperdataan dan berbasis kerja. "Ada kesepakatan, ada permintaan pekerjaan, dan ada hasil yang diakui. Jadi tidak mungkin disebut kejahatan ketika seseorang menerima upah atas pekerjaan yang telah dilakukannya," tambahnya.
Namun, menurut Nixon, persoalan yang semula bersifat perdata itu kemudian digiring ke ranah pidana dengan cara yang tidak wajar.
Sidang Pledoi Gordon Silalahi, Nixon Situmorang Perkara Keperdataan Dipaksakan Menjadi Pidana
HukrimBea Cukai Batam Kembali Segel 43 Kontainer Diduga Bermuatan Limbah B3 Berbahaya Asal Amerika Serikat
HukrimPresiden Prabowo Subianto kembali menggelar pertemuan bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih
NasionalLawan Kriminalisasi, Massa Simpatisan Gordon Silalahi Kibarkan Bendera One Peace di Pengadilan Negeri Batam
HukrimWaka Polda Kepri Hadiri Upacara HUT TNI ke 80 Tahun 2025 di Tanjung Pinang
TNI-POLRIWali Kota Batam Tinjau Rumah Pompa Jodoh dan Truk Kontainer di Bahu Jalan Batu Ampar
Pemko BatamBentuk Keperdulian, Ditresnarkoba Polda Kepri Salurkan Bantuan Sosial di Kampung Aceh
TNI-POLRIPolda Kepri Ungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi Proyek Revitalisasi Dermaga Akibatkan Kerugian Negara 30,6 Miliar
TNI-POLRIPolda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Periode Juli September 2025
TNI-POLRIPH Gordon Silalahi Tolak Pembacaan Keterangan Saksi Ahli yang Sudah Meninggal
Hukrim