Jumat, 17 Oktober 2025 WIB

Sidang Pledoi Gordon Silalahi, Nixon Situmorang: Perkara Keperdataan Dipaksakan Menjadi Pidana

Leo - Kamis, 16 Oktober 2025 21:05 WIB
Sidang Pledoi Gordon Silalahi, Nixon Situmorang: Perkara Keperdataan Dipaksakan Menjadi Pidana
Sidang Pledoi Gordon Hassler Silalahi di Pengadilan Negeri Batam, Kamis, (14/10/2025)

Batam – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, Kamis (16/10/2025), memanas saat kuasa hukum terdakwa wartawan senior Gordon Silalahi, Nixon Niko Situmorang SH, MH didampingi Anrizal, SH, C.NSP, CF.NLP, C.CL, dan Jon Raperi, SH, C.NSP, C.CL, membacakan nota pembelaan (pledoi). Dalam pledoi yang disampaikan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Stuart Vabiannes Wattimena, Nixon secara terbuka menuding adanya modifikasi dalam proses penyidikan sehingga kasus keperdataan seolah diubah menjadi perkara pidana.

Persidangan kali ini merupakan lanjutan dari perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan dakwaan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan 378 KUHP tentang penipuan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 4 bulan penjara. Namun, pihak pembela menilai tuntutan tersebut tidak mencerminkan fakta hukum dan sarat dengan dugaan rekayasa sejak awal penyidikan.

Dalam pledoinya, Nixon menegaskan bahwa tidak ada unsur niat jahat (mens rea) dari kliennya. "Kami berkeyakinan penuh, klien kami tidak memiliki niat untuk melakukan kejahatan. Tidak ada niat jahat, tidak ada tipu muslihat, dan tidak ada unsur melawan hukum," tegasnya dengan suara lantang.

Baca Juga:
Ia menjelaskan, uang sebesar Rp20 juta yang diberikan bukanlah hasil kejahatan, melainkan upah kerja yang sah setelah enam bulan bekerja sesuai perintah dan kesepakatan pihak pelapor.

"Itu adalah hak atas hasil kerja klien kami setelah enam bulan menjalankan tugas. Ini hubungan profesional, bukan tindak pidana," ujar Nixon di depan majelis hakim.

Lebih lanjut, Nixon menegaskan bahwa hubungan antara Gordon Silalahi dan pihak pelapor bersifat keperdataan dan berbasis kerja. "Ada kesepakatan, ada permintaan pekerjaan, dan ada hasil yang diakui. Jadi tidak mungkin disebut kejahatan ketika seseorang menerima upah atas pekerjaan yang telah dilakukannya," tambahnya.

Namun, menurut Nixon, persoalan yang semula bersifat perdata itu kemudian digiring ke ranah pidana dengan cara yang tidak wajar.

Halaman:
Editor
: Leo
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru