
Gabungan Elemen: Galangan Kapal Jadi Kuburan Massal Pekerja Ledakan PT ASL Bukti Pemerintah Gagal
Gabungan Elemen Galangan Kapal Jadi Kuburan Massal Pekerja Ledakan PT ASL Bukti Pemerintah Gagal
PeristiwaBatam – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, Kamis (16/10/2025), memanas saat kuasa hukum terdakwa wartawan senior Gordon Silalahi, Nixon Niko Situmorang SH, MH didampingi Anrizal, SH, C.NSP, CF.NLP, C.CL, dan Jon Raperi, SH, C.NSP, C.CL, membacakan nota pembelaan (pledoi). Dalam pledoi yang disampaikan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Stuart Vabiannes Wattimena, Nixon secara terbuka menuding adanya modifikasi dalam proses penyidikan sehingga kasus keperdataan seolah diubah menjadi perkara pidana.
Persidangan kali ini merupakan lanjutan dari perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan dakwaan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan 378 KUHP tentang penipuan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 4 bulan penjara. Namun, pihak pembela menilai tuntutan tersebut tidak mencerminkan fakta hukum dan sarat dengan dugaan rekayasa sejak awal penyidikan.
Dalam pledoinya, Nixon menegaskan bahwa tidak ada unsur niat jahat (mens rea) dari kliennya. "Kami berkeyakinan penuh, klien kami tidak memiliki niat untuk melakukan kejahatan. Tidak ada niat jahat, tidak ada tipu muslihat, dan tidak ada unsur melawan hukum," tegasnya dengan suara lantang.
Baca Juga:Ia menjelaskan, uang sebesar Rp20 juta yang diberikan bukanlah hasil kejahatan, melainkan upah kerja yang sah setelah enam bulan bekerja sesuai perintah dan kesepakatan pihak pelapor.
"Itu adalah hak atas hasil kerja klien kami setelah enam bulan menjalankan tugas. Ini hubungan profesional, bukan tindak pidana," ujar Nixon di depan majelis hakim.
Lebih lanjut, Nixon menegaskan bahwa hubungan antara Gordon Silalahi dan pihak pelapor bersifat keperdataan dan berbasis kerja. "Ada kesepakatan, ada permintaan pekerjaan, dan ada hasil yang diakui. Jadi tidak mungkin disebut kejahatan ketika seseorang menerima upah atas pekerjaan yang telah dilakukannya," tambahnya.
Namun, menurut Nixon, persoalan yang semula bersifat perdata itu kemudian digiring ke ranah pidana dengan cara yang tidak wajar.
"Kami melihat adanya indikasi kuat bahwa proses penyidikan di Polresta Barelang telah dimodifikasi. Ada upaya membangun narasi seolah-olah klien kami menipu, padahal bukti yang ada justru menunjukkan adanya hubungan kerja yang sah," tegasnya.
Kuasa hukum itu juga menyebut, dugaan modifikasi ini sangat berbahaya karena berpotensi mencederai keadilan. Jika setiap hubungan kerja bisa diubah menjadi kasus pidana hanya karena ketidaksepahaman, maka akan banyak orang kehilangan rasa aman dalam bekerja. Ini adalah bentuk kriminalisasi yang nyata," ujarnya
Nixon pun menyoroti tuntutan empat bulan penjara dari jaksa yang dianggap tidak sesuai dengan fakta persidangan. "Tuntutan itu tidak berdasar. Tidak ada unsur pasal 372 atau 378 yang terpenuhi. Semua saksi, bukti, dan keterangan justru memperkuat bahwa klien kami tidak bersalah," katanya.
Ia juga meminta majelis hakim untuk menilai perkara ini secara objektif, dengan hati nurani dan pertimbangan hukum yang jernih.
"Kami mohon majelis hakim melihat bahwa ini bukan kejahatan. Keadilan sejati tidak boleh dibelokkan oleh rekayasa penyidikan," ucap Nixon
Di akhir pledoinya, Niko Nixon Situmorang memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan bebas murni kepada Gordon Silalahi.
"Kami percaya majelis hakim akan melihat kebenaran materiil. Klien kami tidak bersalah, dan tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan niat kejahatan. Rp20 juta itu adalah hak hasil kerja, bukan hasil kejahatan," pungkasnya tegas.
Sidang lanjutan pun dilangsungkan pada hari Senin 20 Oktober 2025 dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Gabungan Elemen Galangan Kapal Jadi Kuburan Massal Pekerja Ledakan PT ASL Bukti Pemerintah Gagal
PeristiwaOki Indra Purnama Optimis Meraih Kursi Ketua DPD Partai Hanura Kepri Musda keIV Periode 20252030
PolitikSidak ke PT. ASL, Amsakar Tegaskan Komitmen Penanganan Korban dan Evaluasi Keamanan Industri Galangan Kapal
Pemko BatamSidang Pledoi Gordon Silalahi, Nixon Situmorang Perkara Keperdataan Dipaksakan Menjadi Pidana
HukrimBea Cukai Batam Kembali Segel 43 Kontainer Diduga Bermuatan Limbah B3 Berbahaya Asal Amerika Serikat
HukrimPresiden Prabowo Subianto kembali menggelar pertemuan bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih
NasionalLawan Kriminalisasi, Massa Simpatisan Gordon Silalahi Kibarkan Bendera One Peace di Pengadilan Negeri Batam
HukrimWaka Polda Kepri Hadiri Upacara HUT TNI ke 80 Tahun 2025 di Tanjung Pinang
TNI-POLRIWali Kota Batam Tinjau Rumah Pompa Jodoh dan Truk Kontainer di Bahu Jalan Batu Ampar
Pemko BatamBentuk Keperdulian, Ditresnarkoba Polda Kepri Salurkan Bantuan Sosial di Kampung Aceh
TNI-POLRI