Minggu, 26 Oktober 2025 WIB

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Berhasil Bongkar Peredaran Narkotika di First Club Batam

admin - Jumat, 24 Oktober 2025 18:00 WIB
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri  Berhasil Bongkar Peredaran Narkotika di First Club Batam
Poto Kolose: tersangka wanita berinisial DLH dan tersangka pria (LK) dan barang bukti yang diamankan polisi dengan latar belakang THM First Club

Batam - Sempat 'bungkam' akhirnya Polisi Daerah Kepulauan Riau (Kepri) meliris hasil penangkapan dua tersangka pengedar narkotika di salah satu tempat hiburan malam 'First Club' yang terkenal di kawasan Nagoya, Lubuk Baja, Batam.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri melimpahkan perkara hasil ungkap kasus tindak pidana narkotika kepada Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau. Dua orang tersangka diamankan, masing-masing berinisial DLH dan LK, beserta sejumlah barang bukti narkotika dari hasil kegiatan undercover buy yang dilakukan di salah satu tempat hiburan malam di daerah Lubuk Baja, Kota Batam, pada Minggu (19/10/2025).

Baca Juga:
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Anggoro Wicaksono., S.H., S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si. menjelaskan, penangkapan berawal dari kegiatan penyamaran yang dilakukan oleh personel Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di lokasi hiburan malam tersebut.

"Sekira pukul 03.00 WIB, petugas melakukan undercover buy dan berhasil menangkap seorang perempuan berinisial DLH yang bekerja sebagai pramusaji saat menyerahkan narkotika jenis ekstasi dan liquid vape mengandung narkotika kepada anggota yang menyamar," ujar Kabid Humas melalui rilis resminya.

Dari tangan tersangka DLH, petugas menyita barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi warna biru berlogo "Rolex", 5 cartridge liquid vape merek Sidepiece Vape yang mengandung zat narkotika jenis MDMB-4en-PINACA, 3 buah vape warna hitam merek Veev, 1 buah vape warna putih merek Sidepiece, 1 buah vape warna oranye merek Sidepiece, uang tunai sebesar Rp4.500.000,-, serta satu unit handphone yang diduga digunakan dalam transaksi jual beli narkotika tersebut.

Selanjutnya, sekira pukul 03.40 WIB di area dapur lantai I tempat hiburan tersebut, petugas kembali mengamankan seorang laki-laki berinisial LK, yang bekerja sebagai bar staff. Tersangka LK berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika jenis ekstasi. Dari tersangka LK disita uang tunai Rp750.000,- dan satu unit handphone.

Editor
: admin
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru