Rabu, 28 Januari 2026 WIB

Tiga Hakim PN Batam "Geram" Roslina Fang Bantah Siksa Intan dan Kerap Bohong Diruang Sidang

Leo - Selasa, 11 November 2025 02:22 WIB
Tiga Hakim PN Batam "Geram" Roslina Fang Bantah Siksa Intan dan Kerap Bohong Diruang Sidang
Sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi Roslina Fang atas terdakwa Merliyati, di Pengadilan Negeri Batam, Senin (10/11/2025).

Batam - Tiga Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam "geram" kesaksian Roslina alias Rossa Fang (44) kerap membantah dan tidak mengakui keterlibatannya dalam kasus penganiayaan terhadap salah satu asisten rumah tangganya yakni Intan Tuwa Negu (22) asal Sumba, Nusa Tenggara Timur.

Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan kesaksian sang majikan. Kali ini Roslina Fang diposisikan sebagai saksi dengan terdakwa salah satu asisten rumah tangganya bernama Marliyati Louru Peda alias Merlin (22) kembali bergulir di PN Batam. Sidang dipimpin hakim Andi Bayu dengan anggota Dauglas Napitupulu dan Dina Puspasari, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya Syaummil kemudian empat orang penasehat hukum terdakwa, sidang terbuka untuk umum, Senin (10/11/2025).

Saat hakim Dauglas Napitupulu mencecar beberapa pertanyaan kepada saksi Roslina. Saksi kerap berkelit dan membantah pertanyaan hakim Douglas dengan argumennya.

Baca Juga:
"Saudara saksi, saya tanya kamu tolong jawab dengar jujur, apa yang saya tanya itu jawab? tanya Hakim Dauglas kepada Roslina dengan nada kesal.

Kendati hakim Dauglas sudah mengingatkan saksi Roslina untuk berkata jujur, tetap saja saksi Roslina masih berkelit dan membantahnya.

"Saya tidak mengetahuinya kejadian itu pak hakim, betul saya tidak tau," ujar saksi Roslina.

Kemudian giliran hakim Dina Puspasari mengajukan pertanyaan, masih juga terjadi bantahan dari saksi Roslina. Pertanyaan dari rekaman CCTV yang tidak ada file penyimpannya hingga keterlibatan sang majikan memukul sampai menampar yang mengakibatkan sekujur tubuh korban Intan lebam.

Editor
: Leo
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru