Minggu, 15 Maret 2026 WIB

Tiga Hakim PN Batam "Geram" Roslina Fang Bantah Siksa Intan dan Kerap Bohong Diruang Sidang

Leo - Selasa, 11 November 2025 02:22 WIB
Tiga Hakim PN Batam "Geram" Roslina Fang Bantah Siksa Intan dan Kerap Bohong Diruang Sidang
Sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi Roslina Fang atas terdakwa Merliyati, di Pengadilan Negeri Batam, Senin (10/11/2025).

Suasana ruang sidang kian memanas dari pengakuan saksi Roslina yang tidak jujur saat ditanyain hakim. Para pengunjung yang hadir mengikuti jalannya sidang pun menjadi riuh, hakim pun mengingatkan para pengunjung untuk tetap tenang.

Ruang persidangan pun kembali memanas saat hakim Dina kembali melontarkan pertanyaan keterlibatan saksi Roslina dalam penyiksaan terhadap korban.

"Apakah saudara saksi pernah menampar atau memukul korban Intan,?" kata hakim Dina kepada saksi Roslina.

Saksi Roslina pun menjawab bahwa dia tidak pernah memukul atau menampar Intan sewaktu dirumahnya dan berkilah dia jarang berada dirumah.

"Saya tidak pernah memukul atau menampar si korban, saya juga jarang berada dirumah," jawab Roslina dengan tenang.

Jawaban saksi Roslina bahwa dia tidak pernah mengakui memukul maupun menampar korban membuat hakim Dina berang. Hakim Dina pun menunjukkan bukti berita acara pemeriksaan (BAP) Polisi dan memerintahkan JPU untuk membacakan BAP yang ditanda tangani Roslina, bahwa dia mengakui pada Polisi ada memukul, menampar dan menjambak rambut si korban.

Editor
: Leo
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru