Minggu, 15 Maret 2026 WIB

Tiga Hakim PN Batam "Geram" Roslina Fang Bantah Siksa Intan dan Kerap Bohong Diruang Sidang

Leo - Selasa, 11 November 2025 02:22 WIB
Tiga Hakim PN Batam "Geram" Roslina Fang Bantah Siksa Intan dan Kerap Bohong Diruang Sidang
Sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi Roslina Fang atas terdakwa Merliyati, di Pengadilan Negeri Batam, Senin (10/11/2025).

Mengakhiri jalannya persidangan, pakta mengejutkan terdengar dari pengakuan terdakwa Marliyati, ketika hakim Bayu mempertanyakan kepada terdakwa tentang semua keterangan saksi Roslina. Terdakwa Marliyati mengaku semua keterangan majikannya itu tidak benar dan menurutnya Roslina mengancamnya kalau tidak memukul Intan, kau korban selanjutnya.

"Saya disuruh memukul Intan, kalau saya tidak mau memukulnya, saya korban selanjutnya," terang Merliyati kepada Majelis Hakim.

Untuk diketahui kasus ini mencuat ke publik setelah korban, Intan, berhasil meminjam ponsel tetangga dan mengirim pesan minta tolong ke keluarganya. Ia ditemukan dalam kondisi luka lebam, trauma psikis, dan diduga telah mengalami kekerasan selama hampir satu tahun.

Kejadian yang sangat memilukan dan menyita perhatian publik ini terjadi diperumahan mewah komplek Sukajadi, Kecamatan Batam Center, Batam, Kepulauan Riau.

Polresta Barelang melalui Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian mengungkapkan berbagai fakta mengejutkan, termasuk:

*Korban dipaksa makan kotoran binatang peliharaan milik Roslina.

*Tak pernah digaji sejak mulai bekerja pada Juni 2024, dengan nominal seharusnya Rp 1,8 juta per bulan.

Editor
: Leo
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru