Minggu, 15 Maret 2026 WIB

Tiga Hakim PN Batam "Geram" Roslina Fang Bantah Siksa Intan dan Kerap Bohong Diruang Sidang

Leo - Selasa, 11 November 2025 02:22 WIB
Tiga Hakim PN Batam "Geram" Roslina Fang Bantah Siksa Intan dan Kerap Bohong Diruang Sidang
Sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi Roslina Fang atas terdakwa Merliyati, di Pengadilan Negeri Batam, Senin (10/11/2025).

*Dikenai sistem denda atas kesalahan kecil seperti telat bangun atau salah memotong bahan makanan.

*Semua "kesalahan" dicatat dalam buku denda, yang kini disita sebagai barang bukti.

*Kekerasan fisik dilakukan berulang kali sepanjang masa kerja korban.

Roslina bersama terdakwa Merliyati yang ikut memukul korban atas perintahnya. Keduanya dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp 30 juta.

Sidang pun ditutup oleh Andi Bayu dan di lanjutkan hari Kamis 13 November 2025 dengan agenda mendengar keterangan saksi. Publik pun menunggu pakta baru apalagi yang mencuat dalam persidangan kasus penyiksaan ART yang memilukan hati itu.

Editor
: Leo
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru