Minggu, 15 Maret 2026 WIB

Tiga Hakim PN Batam "Geram" Roslina Fang Bantah Siksa Intan dan Kerap Bohong Diruang Sidang

Leo - Selasa, 11 November 2025 02:22 WIB
Tiga Hakim PN Batam "Geram" Roslina Fang Bantah Siksa Intan dan Kerap Bohong Diruang Sidang
Sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi Roslina Fang atas terdakwa Merliyati, di Pengadilan Negeri Batam, Senin (10/11/2025).

Batam - Tiga Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam "geram" kesaksian Roslina alias Rossa Fang (44) kerap membantah dan tidak mengakui keterlibatannya dalam kasus penganiayaan terhadap salah satu asisten rumah tangganya yakni Intan Tuwa Negu (22) asal Sumba, Nusa Tenggara Timur.

Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan kesaksian sang majikan. Kali ini Roslina Fang diposisikan sebagai saksi dengan terdakwa salah satu asisten rumah tangganya bernama Marliyati Louru Peda alias Merlin (22) kembali bergulir di PN Batam. Sidang dipimpin hakim Andi Bayu dengan anggota Dauglas Napitupulu dan Dina Puspasari, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya Syaummil kemudian empat orang penasehat hukum terdakwa, sidang terbuka untuk umum, Senin (10/11/2025).

Saat hakim Dauglas Napitupulu mencecar beberapa pertanyaan kepada saksi Roslina. Saksi kerap berkelit dan membantah pertanyaan hakim Douglas dengan argumennya.

Baca Juga:
"Saudara saksi, saya tanya kamu tolong jawab dengar jujur, apa yang saya tanya itu jawab? tanya Hakim Dauglas kepada Roslina dengan nada kesal.

Kendati hakim Dauglas sudah mengingatkan saksi Roslina untuk berkata jujur, tetap saja saksi Roslina masih berkelit dan membantahnya.

"Saya tidak mengetahuinya kejadian itu pak hakim, betul saya tidak tau," ujar saksi Roslina.

Kemudian giliran hakim Dina Puspasari mengajukan pertanyaan, masih juga terjadi bantahan dari saksi Roslina. Pertanyaan dari rekaman CCTV yang tidak ada file penyimpannya hingga keterlibatan sang majikan memukul sampai menampar yang mengakibatkan sekujur tubuh korban Intan lebam.

Suasana ruang sidang kian memanas dari pengakuan saksi Roslina yang tidak jujur saat ditanyain hakim. Para pengunjung yang hadir mengikuti jalannya sidang pun menjadi riuh, hakim pun mengingatkan para pengunjung untuk tetap tenang.

Ruang persidangan pun kembali memanas saat hakim Dina kembali melontarkan pertanyaan keterlibatan saksi Roslina dalam penyiksaan terhadap korban.

"Apakah saudara saksi pernah menampar atau memukul korban Intan,?" kata hakim Dina kepada saksi Roslina.

Saksi Roslina pun menjawab bahwa dia tidak pernah memukul atau menampar Intan sewaktu dirumahnya dan berkilah dia jarang berada dirumah.

"Saya tidak pernah memukul atau menampar si korban, saya juga jarang berada dirumah," jawab Roslina dengan tenang.

Jawaban saksi Roslina bahwa dia tidak pernah mengakui memukul maupun menampar korban membuat hakim Dina berang. Hakim Dina pun menunjukkan bukti berita acara pemeriksaan (BAP) Polisi dan memerintahkan JPU untuk membacakan BAP yang ditanda tangani Roslina, bahwa dia mengakui pada Polisi ada memukul, menampar dan menjambak rambut si korban.

Kendati berita acara pemeriksaan sudah dibacakan JPU secara gamblang dan isi BAP tersebut benar adanya sesuai pertanyaan hakim, saksi Roslina masih berkelit," saya tidak menamparnya, cuman mengibaskan dan itu pun saya spontan aja," jawab Roslina.

Mendengar jawaban Roslina seakan membela diri, suasana ruang sidang pun kembali ricuh oleh teriakan para pengunjung," pembohong, dasar tukang bohong," teriakan para pengunjung sidang.

Akhirnya terkuaklah bukti yang membantahkan keterangan saksi Roslina dengan dibukanya video rekaman penyiksaan Intan oleh JPU milik hand phone sang majikan.

Didalam rekaman hand phone milik saksi Roslina. Rambut Intan dijambak diseret sembari dimaki-maki dan terdengar kata 'anj!ng kau', dan dalam aksinya menyiksa Intan, Roslina menyuruh terdakwa Merlin merekamnya. Tayangan rekaman yang disaksikan ketiga hakim PN Batam itu membuat mereka geleng kepala.

Terakhir ketua majelis hakim, Andi Bayu melontarkan pertanyaan singkat yang membuat pengunjung tercengang akan bengisnya saksi Roslina dalam skenario menutupi aksi kejahatannya, "saudara saksi, apakah saudara pernah mengatakan kepada terdakwa, jaga itu Intan sampai dia keluar nanti kamu yang dilapor polisi, kalau saya banyak uang, saya orang kaya, saya tinggal bayar saja polisi,".

Sampai tiga kali ketua majelis hakim menanyakan pertanyaan tersebut, namun saksi Roslina selalu membantahnya.

"Tidak ada yang mulia, saya tidak ada mengatakan itu yang mulia,"kata Roslina.

Mengakhiri jalannya persidangan, pakta mengejutkan terdengar dari pengakuan terdakwa Marliyati, ketika hakim Bayu mempertanyakan kepada terdakwa tentang semua keterangan saksi Roslina. Terdakwa Marliyati mengaku semua keterangan majikannya itu tidak benar dan menurutnya Roslina mengancamnya kalau tidak memukul Intan, kau korban selanjutnya.

"Saya disuruh memukul Intan, kalau saya tidak mau memukulnya, saya korban selanjutnya," terang Merliyati kepada Majelis Hakim.

Untuk diketahui kasus ini mencuat ke publik setelah korban, Intan, berhasil meminjam ponsel tetangga dan mengirim pesan minta tolong ke keluarganya. Ia ditemukan dalam kondisi luka lebam, trauma psikis, dan diduga telah mengalami kekerasan selama hampir satu tahun.

Kejadian yang sangat memilukan dan menyita perhatian publik ini terjadi diperumahan mewah komplek Sukajadi, Kecamatan Batam Center, Batam, Kepulauan Riau.

Polresta Barelang melalui Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian mengungkapkan berbagai fakta mengejutkan, termasuk:

*Korban dipaksa makan kotoran binatang peliharaan milik Roslina.

*Tak pernah digaji sejak mulai bekerja pada Juni 2024, dengan nominal seharusnya Rp 1,8 juta per bulan.

*Dikenai sistem denda atas kesalahan kecil seperti telat bangun atau salah memotong bahan makanan.

*Semua "kesalahan" dicatat dalam buku denda, yang kini disita sebagai barang bukti.

*Kekerasan fisik dilakukan berulang kali sepanjang masa kerja korban.

Roslina bersama terdakwa Merliyati yang ikut memukul korban atas perintahnya. Keduanya dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp 30 juta.

Sidang pun ditutup oleh Andi Bayu dan di lanjutkan hari Kamis 13 November 2025 dengan agenda mendengar keterangan saksi. Publik pun menunggu pakta baru apalagi yang mencuat dalam persidangan kasus penyiksaan ART yang memilukan hati itu.

Editor
: Leo
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru