Tuduhan Limbah "Beracun" dan Nasib Ribuan Pekerja Tanpa Kepastian
Tuduhan Limbah "Beracun" dan Nasib Ribuan Pekerja Tanpa Kepastian
Hukrim
Batam — Ratusan kontainer berisi barang elektronik dalam keadaan tidak baru yang tertahan di Pelabuhan Batuampar telah menjelma menjadi salah satu polemik terbesar yang melibatkan industri, regulator, dan publik di Batam dalam beberapa bulan terakhir.
Isu apakah kontainer-kontainer itu mengandung atau terkontaminasi limbah berbahaya dan beracun (B3) terus bergulir tanpa kepastian, sementara perusahaan-perusahaan pengimpor berada pada posisi yang terus merugi sembari menunggu keputusan pemerintah.
Di antara perusahaan yang terlibat, PT Esun menjadi salah satu pihak yang paling vokal membuka data, mencoba menjelaskan duduk perkara dari sudut pandang industri pengolahan elektronik dalam keadaan tidak baru. Kepala biro hukum perusahaan, Andri, menyebutkan, banyak informasi yang berkembang di ruang publik telah menciptakan persepsi yang keliru.
Baca Juga:Menurutnya, barang-barang yang mereka impor belum terbukti berada pada kategori limbah B3, melainkan barang elektronik dalam keadaan tidak baru yang diperlakukan sebagai bahan baku industri. Sudah ada definisi bahan baku dalam Permenperin No. 16/2021 yang secara eksplisit memasukkan barang mentah, barang setengah jadi, hingga barang jadi yang masih dapat diolah ulang sebagai bagian dari bahan baku bernilai ekonomi tinggi.
Dalam konteks inilah, perusahaan merasa perlu meluruskan bahwa istilah "limbah" tidak tepat digunakan.
Klarifikasi itu bukan sekadar pembelaan, tetapi juga upaya menghentikan stigma yang telanjur menyebar. rujukan ahli limbah B3 yang membedakan dengan tegas antara "limbah b3 elektronik" dan "barang elektronik dalam keadaan tidak baru yang dapat diolah kembali sebagai bahan baku", sebuah perbedaan yang mereka nilai sangat fundamental namun kerap terabaikan dalam pemberitaan.
Selain masalah klasifikasi barang, perusahaan itu juga menanggapi langsung tuduhan pencemaran lingkungan, isu sensitif di tengah kekhawatiran publik. Selama ini, kata Andri, seluruh material yang masuk tidak pernah dibuang sembarangan mencemari lingkungan.
Tuduhan Limbah "Beracun" dan Nasib Ribuan Pekerja Tanpa Kepastian
Hukrim
Pemko Batam Gelar 47 Titik Pasar Murah Kendalikan Inflasi jelang Nataru
Pemko Batam
Amsakar Achmad Resmi Buka Musyawarah Kota keVIII KADIN Kota Batam Periode 20252030
Ragam
Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait perizinan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
Politik
Panitia MUKOTA keVIII Kadin Batam 5 Desember 2025 Telah 100 Persen Rampung Digelar
Ragam
Pemko Batam Resmi Luncurkan Tiga Inovasi Digital Untuk Mempercepat Layanan Publik
Pemko Batam
Sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Kota Batam turut meramaikan Musyawarah Kota (Mukota) VIII Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam
Politik
Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, menghadiri Penganugerahan Batam Innovation Award 2025 yang digelar di Kantor Wali Kota Bata
Politik
Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Batam menggelar rapat penyusunan agenda kegiatan Dewan untuk bulan Desember 2025. Rapat berlangsung di ru
Politik
Nasib Tragis!! Wanita Muda Asal Lampung Korban TPPO Tewas Disiksa Sang Bos
Hukrim