Minggu, 14 Desember 2025 WIB

Tuduhan Limbah "Beracun" dan Nasib Ribuan Pekerja Tanpa Kepastian

admin - Rabu, 10 Desember 2025 14:44 WIB
Tuduhan Limbah "Beracun" dan Nasib Ribuan Pekerja Tanpa Kepastian
Ratusan Kontainer teronggok di Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam Kepulauan Riau.

PT Esun menilai, posisi mereka selama ini bukanlah pihak yang beroperasi di wilayah abu-abu hukum. Mereka menyampaikan bahwa izin dari BP Batam telah mereka kantongi sejak 2017, BP Batam pastinya mengeluarkan izin ada kajian kelayakan yang cukup mendalam.

Dalam rantai perizinan tersebut, Bea Cukai Batam secara konsisten menerbitkan Surat Persetujuan Pemasukan Barang (SPPB) untuk barang yang dikategorikan sebagai bahan baku industri. Dalam sudut pandang perusahaan, hal ini menunjukkan bahwa negara sebenarnya sudah mengetahui karakter barang yang diimpor dan menilainya sesuai dengan kebutuhan industri yang sah.

Menurut Andri, memutuskan re-ekspor tanpa menunggu penetapan resmi justru dapat membuka potensi kerugian besar bagi industri, kerugian investasi yang pada akhirnya bisa saja ditanggung negara jika kemudian terbukti barang-barang itu bukan kategori elektronik limbah B3.

Dalam situasi seperti ini, ia menekankan pentingnya kehati-hatian, keputusan apa pun harus diambil berdasarkan data ilmiah dan pemeriksaan yang objektif, bukan tekanan opini publik atau ketidaksabaran untuk segera menyelesaikan polemik.

"Ini bukan hanya soal barang-barang di dalam kontainer, tetapi soal rasa keadilan dan konsistensi kepastian hukum berinvestasi atas kebijakan negara terhadap pelaku industri," tutupnya.

Kini, bola berada sepenuhnya di tangan pemerintah dan lembaga teknis terkait. Sampai keputusan itu tiba, ratusan kontainer di Batuampar tetap menjadi simbol ketegangan antara kehati-hatian regulator, kekhawatiran masyarakat, dan argumen pelaku industri yang meminta agar penilaian dilakukan berdasarkan bukti, bukan asumsi.(**)

Editor
: admin
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru