Batam – Penangkapan Kapal Kayu KM Rizki Laut – IV yang diduga memuat 10 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar oleh tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri,(29/5/2025), memasuki babak baru.
Kapten Kapal, Muhammad Fahyumi bin Syarbini resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Kepulauan Riau (Kepri) ke Pengadilan Negeri Batam, melalui Nahak & Partners Law Office.
” Hari ini, kami telah mengajukan permohonan praperadilan secara resmi dan telah diterima serta terdaftar di Pengadilan Negeri Batam,” kata kuasa hukum Fahyumi, Agustinus Nahak, dalam jumpa Pers di Hotel Mercure Batam Center, Kamis, 19/6/2025.
“Mulai dari penangkapan, penggeladahan, penyitaan hingga penahanan, tidak disertai surat tugas dari pimpinan atau penetapan dari pengadilan, ini sangat bertentangan dengan hukum acara ” tegas Nahak.
Menurutnya, surat kuasa terbaru untuk menangani perkara ini juga telah disahkan. Gugatan ini diajukan karena tim hukum menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses hukum terhadap kliennya.
Nahak cs, juga menilai langkah Polda Kepri terlalu represif terhadap seorang pengusaha yang hanya tersandung persoalan administrasi perizinan.
“Ini bukan tindakan pidana, hanya soal perizinan. Seharusnya bisa diselesaikan secara persuasif, bukan dengan penangkapan dan penahanan,” ujarnya Nahak.
Mereka menilai penegakan hukum seperti ini justru menghambat roda perekonomian dan menekan pengusaha yang selama ini memberikan kontribusi terhadap devisa negara.
Tak hanya itu, mereka menyebut penangkapan yang disebut dalam kondisi “tangkap tangan” juga tidak sesuai fakta di lapangan.
“Faktanya, kapal dalam posisi tidak sedang melakukan aktivitas ilegal. Tidak ada kerusakan lingkungan, tidak ada kerugian pihak lain,” timpal Nahak.
Dengan diajukannya permohonan praperadilan ini, tim hukum berharap majelis hakim dapat menguji sah tidaknya proses penetapan tersangka, penangkapan, penyitaan, dan penahanan terhadap Muhammad Fahyumi.
“Konstitusi memberi ruang bagi tersangka untuk melakukan upaya hukum. Maka hari ini kami ambil sikap, mendaftarkan gugatan praperadilan untuk menguji legalitas tindakan penyidik,” lanjut Nahak .
Sidang praperadilan akan digelar di Pengadilan Negeri Batam dengan sistem hakim tunggal. Proses ini diperkirakan akan dimulai pekan depan dan berlangsung selama tujuh hari kerja.
Fahyumi saat ini telah menjalani masa penahanan selama 20 hari dan masa penahanannya telah diperpanjang. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diduga terkait pengangkutan minyak ilegal. Namun pihak kuasa hukum membantah tudingan itu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Ditreskrimsus Polda Kepri, termasuk Kasubdit IV Tipidter AKBP Zamrul, belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan kuasa hukum. (JNK)