Batam – Seorang pejabat publik yang diharapkan bisa menjadi contoh untuk masyarakat, kembali mencoreng wibawa jabatannya. Lurah Bengkong Indah, Randy Rumadi Putra, secara sengaja menggembosi dua ban mobil milik seorang wanita muda, Caca, yang terparkir di depan rumahnya. Insiden yang terjadi di kawasan Happy Valley Garden, Kelurahan Sei Jodoh, Batu Ampar, Batam, Rabu (18/6/2025), memantik kemarahan publik dan viral di media sosial.
Caca tak menyangka niatnya pulang larut malam malah berakhir dramatis. Dua ban mobilnya belakang dan depan ditemukan dalam keadaan kempis sampai kandas, setelah ditelusuri, pemilik rumah Blok I No. 8 yang belakangan diketahui adalah sang lurah mengakui perbuatannya.
“Kata kakak itu parkir bebas, oke aku salah. Tapi tanggung jawabmu apa?” ucap Caca dalam video yang tersebar luas, memperlihatkan adu mulut panas antara keduanya.
Aksi gembosi ban itu sontak menyita perhatian warga komplek, karena keduanya saling silang pendapat dan tidak merujuk titik temu untuk berdamai untuk saat itu.
Dengan rasa belas kasihan melihat keadaan Caca sambil menangis, warga setempat memberikan pertolongan bengkel ban agar wanita muda itu bisa pulang kerumah.
Caca pada malam kejadian itu berkunjung ke perumahan Happy Valley Garden bersama adiknya, karena jam sudah menunjukan pukul 11 malam lewat, harus pulang kerumah dikarenakan juga orang tuanya keluar kota untuk berobat.
“Saya parkir rapi kok, tidak sampai menutup akses masuk pintu rumahnya,” ujar Caca kepada wartawan.
Namun saat dikonfirmasi sepekan kemudian, Rabu (25/6/2025), oleh awak media, Randy tak memberikan pernyataan langsung. Ia hanya mengirim tautan berita klarifikasi dari salah satu media lokal.
Dalam klarifikasinya, Randy berdalih bahwa ia kesal karena mobil tak dikenal terparkir di area pribadinya sejak pukul 20.00 WIB. Ia mengklaim telah menunggu hingga pukul 22.00 WIB dan tidak mendapat jawaban dari satpam maupun tetangga soal pemilik kendaraan.
“Akhirnya saya kasih efek jera, supaya orang ngak sembarangan parkir,” ujarnya.
Randy juga menyayangkan video yang beredar di media sosial tidak melalui konfirmasinya dan kurang lengkap, tidak menampilkan bagian saat dirinya dan istri disebut dimaki oleh Caca.
“Saya nggak pernah bawa-bawa jabatan atau berkata kasar,” tegasnya.
Namun pernyataan Randy yang dimuat oleh media online itu langsung dimentahkan oleh Caca.
“Itu ngarang,” singkatnya.
Respons publik pun keras. Aksi sang lurah dinilai tidak mencerminkan etika seorang pemimpin wilayah. Warga mengecam keras tindakan itu, bahkan menyebutnya sebagai bentuk perusakan.
“Apa pun alasannya, menggembosi ban mobil orang itu tindakan kriminal,” kata salah satu warga setempat.
“Sangat disayangkan, seorang pejabat publik bertindak arogan, tanpa empati, dan tidak menunjukkan penyesalan,” pungkasnya.
Untuk diketahui tindakan tersebut bisa dijerat Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang. Ancamannya maksimal lima tahun penjara atau denda. Terlepas dari motif pribadi, tindakan main hakim sendiri jelas tidak dapat dibenarkan, apalagi dilakukan oleh seorang aparatur pemerintah.