Senin, 21 Juli 2025 WIB

Koperasi Merah Putih Akan Bergulir, Begini Syarat Jadi Pengurus - Pengelola

admin - Selasa, 15 Juli 2025 18:27 WIB
Koperasi Merah Putih Akan Bergulir, Begini Syarat Jadi Pengurus - Pengelola
Poto : Menteri Koperasi (Menkop) Budi Ariel Setiadi (Dok Ist)

Jakarta - Kualitas serta kapasitas sumber daya manusia (SDM) untuk mengelola serta mengurus Koperasi Desa/Kelurahan menjadi perhatian pemerintah. Dalam proses perekrutannya, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menjamin ada syarat yang harus dipenuhi serta melalui pelatihan.

Budi Arie menerangkan pengurus Kopdes/Kel Merah Putih sudah siap, khususnya pada saat pembentukan. Saat ini sudah masuk ke tahap kedua, Budi Arie menyebut harus dilakukan perubahan anggaran dasar. Untuk menjadi pengelola bisa dilakukan asalkan kesepakatan dari pengurus bahwa pengelola merupakan orang yang berkapasitas dalam mengelola kegiatan usaha yang ada.

"Pengelola di sini yakni orang yang dikontrak secara profesional oleh pengurus koperasi," kata Budi Arie dilansir dari detikcom, Minggu (13/7/2025).

Budi Arie menerangkan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar dapat menjadi pengurus dan pengelola Kopdes/kel Merah Putih. Pertama, tidak mempunyai hubungan semenda atau ikatan kekeluargaan yang terbentuk karena adanya perkawinan.

Kedua, bebas dari kredit macet karena akan di cek melalui BI Checking (SLIK). Sedangkan untuk pengurus, Budi Arie menjelaskan akan disepakati oleh anggota.

"Sebagai pengelola bisa juga di luar dari masyarakat desa karena pengelola ini adalah profesional yang memiliki kompetensi dalam mengelola usaha koperasi," jelas Budi Arie.

Lebih lanjut, pengurus serta pengelola akan mendapatkan pelatihan untuk mendapatkan ilmu keuangan serta pengelolaan koperasi. Budi Arie menjelaskan Kementerian Koperasi (Kemenkop) juga akan menyiapkan modul-modul pelatihan.

Editor
: Leo
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru