Sekda Batam Tantang 800 Calon Wisudawan UT Jadi Motor Indonesia Emas 2045
Sekda Batam Tantang 800 Calon Wisudawan UT Jadi Motor Indonesia Emas 2045
Pemko Batam
Kepri -- Di era digital seperti sekarang, mengurus dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) tidak lagi harus dilakukan secara manual di kantor Dukcapil. Pemerintah telah menyediakan berbagai layanan online yang memudahkan masyarakat untuk mengecek atau bahkan mencetak KK sendiri dari rumah, cukup dengan menggunakan smartphone.
KK merupakan dokumen penting yang memuat informasi seluruh anggota keluarga, dan menjadi syarat dalam banyak urusan administrasi, mulai dari mendaftar sekolah, mengurus BPJS, hingga pengajuan bantuan sosial. Maka itu, penting untuk memastikan data di KK Anda sudah benar dan bisa diakses kapan saja.
Berikut ini adalah panduan lengkap cara cek dan cetak KK secara online hanya lewat HP.
*Cara Cek KK Secara Online*
Ada beberapa cara mudah untuk mengecek status dan data KK tanpa harus datang ke kantor Dukcapil:
*1. Lewat Aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital)*
* Unduh aplikasi IKD dari Google Play Store atau App Store.
Sekda Batam Tantang 800 Calon Wisudawan UT Jadi Motor Indonesia Emas 2045
Pemko Batam
Jelang Muscab PKB, Tokoh Masyarakat Indonesia Timur, Moody Hendrik Sosok Penting Nahkodai PKB Kota Batam Kedepan
Politik
PUB & KTV Deluxe di Winsord Nagoya Diduga Selenggarakan Judi Jenis Pimpong
Hukrim
Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
Pemko Batam
Polda Kepri Terima Hibah Mobil Listrik Dari PT PLN Batam
TNI-POLRI
HUT ke19, DPC HANURA Kota Batam Arah Perjuangan Indonesia Sejahtera, Daerah Berdaya
Politik
Pendiri RMB, Moody Arnold Timisela Mengutuk Keras Aksi Pengeroyokan Brutal 2 Orang DC di Kalibata Jakarta selatan
Ragam
Diinisiasi IKSB, Amsakar Lepas Tujuh Truk Bantuan Sembako untuk Korban Bencana di Sumatera Barat
Pemko Batam
Perayaan HUT keII Rumpun Melanesia Bersatu, Moody Tekankan Persatuan dan Etika Warga Indonesia Timur
Ragam
Tuduhan Limbah "Beracun" dan Nasib Ribuan Pekerja Tanpa Kepastian
Hukrim