Sekda Batam Tantang 800 Calon Wisudawan UT Jadi Motor Indonesia Emas 2045
Sekda Batam Tantang 800 Calon Wisudawan UT Jadi Motor Indonesia Emas 2045
Pemko Batam
Jakarta - Pemerintah Kota Batam melaksanakan audiensi dengan Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari, Kementerian Kehutanan RI di Jakarta, Selasa (15/07). Jajaran dari Pemerintah Kota Batam dipimpin Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. didampingi Kepala Dinas Perkimtan Kota Batam, Eryudhi Apriyadi, Kepala Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam diwakili Kabid CKTR, Evy Yusriani dan perwakilan dari Dinas Pertanahan Kota Batam.
Rombongan diterima oleh Direktur Bina Rencana Pemanfaatan Hutan Ditjen PHL, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Kementerian Kehutanan, C. Hendro Widjanarko, S.Hut. Audiensi ini dilaksanakan untuk menyampaikan Permohonan Pengecualian Wajib Amdal dalam rangka Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU).
"Latar bekalang Pemerintah Kota Batam melakukan audiensi karena ketersediaan atau daya tampung petak makam di tiga TPU Kota Batam sudah terbatas. Bahwa kondisi TPU di Kota Batam yakni TPU Sei Temiang, TPU Taman Langgeng, Sungai Panas dan TPU Muslim Bagan di Kecamatan Tanjung Piayu sudah penuh," ujar Jefridin.
Mengingat terbatasnya lahan TPU tersebut, Pemerintah Kota Batam telah mengajukan penambahan lokasi untuk TPU seluas 122,31 hektar. Lokasi tersebut tersebar di lima kecamatan yakni TPU Sambau di Kecamatan Nongsa, TPU Sei Temiang di Kecamatan Sekupang, TPU Tanjung Piayu di Kecamatan Sei Beduk, TPU Tiban di Kecamatan Sekupang dan TPU Sekanak Raya di Kecamatan Belakang Padang. Pengecualian ini dimintakan mengingat pada lima usulan lokasi untuk TPU berada di kawasan hutan.
"Proses izin PPKH untuk pernyataan komitmen seperti Tata Batas area PPKH, kompensasi lahan, peta Baseline, Amdal/UKL dan surat pernyataan pengelolaan/pemanfaatan sudah ada. Untuk persyaratan teknis rekomendasi gubernur dan pakta integritas sudah ada. Satu izin yang belum didapat yakni izin lingkungan yakni Amdal," jelasnya.
Melalui audiensi tersebut dipaparkan hasil overlay lokasi TPU dengan peta tematik kehutanan. Bahwa untuk di kawasan hutan lindung, dapat diberikan pengecualian wajib Amdal sesuai dengan Keputusan Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Nomor 25 Tahun 2025 tanggal 27 Mei 2025. "Pak Direktur menyampaikan bahwa akan dilakukan kajian terlebih dahulu terhadap permohonan yang disampaikan dan selanjutnya dilaporkan kepada pimpinan Beliau," katanya.(*)
Foto: Iwan
Sekda Batam Tantang 800 Calon Wisudawan UT Jadi Motor Indonesia Emas 2045
Pemko Batam
Jelang Muscab PKB, Tokoh Masyarakat Indonesia Timur, Moody Hendrik Sosok Penting Nahkodai PKB Kota Batam Kedepan
Politik
PUB & KTV Deluxe di Winsord Nagoya Diduga Selenggarakan Judi Jenis Pimpong
Hukrim
Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
Pemko Batam
Polda Kepri Terima Hibah Mobil Listrik Dari PT PLN Batam
TNI-POLRI
HUT ke19, DPC HANURA Kota Batam Arah Perjuangan Indonesia Sejahtera, Daerah Berdaya
Politik
Pendiri RMB, Moody Arnold Timisela Mengutuk Keras Aksi Pengeroyokan Brutal 2 Orang DC di Kalibata Jakarta selatan
Ragam
Diinisiasi IKSB, Amsakar Lepas Tujuh Truk Bantuan Sembako untuk Korban Bencana di Sumatera Barat
Pemko Batam
Perayaan HUT keII Rumpun Melanesia Bersatu, Moody Tekankan Persatuan dan Etika Warga Indonesia Timur
Ragam
Tuduhan Limbah "Beracun" dan Nasib Ribuan Pekerja Tanpa Kepastian
Hukrim