Tuduhan Limbah "Beracun" dan Nasib Ribuan Pekerja Tanpa Kepastian
Tuduhan Limbah "Beracun" dan Nasib Ribuan Pekerja Tanpa Kepastian
Hukrim
Jakarta - Pemerintah Kota Batam melaksanakan audiensi dengan Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari, Kementerian Kehutanan RI di Jakarta, Selasa (15/07). Jajaran dari Pemerintah Kota Batam dipimpin Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. didampingi Kepala Dinas Perkimtan Kota Batam, Eryudhi Apriyadi, Kepala Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam diwakili Kabid CKTR, Evy Yusriani dan perwakilan dari Dinas Pertanahan Kota Batam.
Rombongan diterima oleh Direktur Bina Rencana Pemanfaatan Hutan Ditjen PHL, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Kementerian Kehutanan, C. Hendro Widjanarko, S.Hut. Audiensi ini dilaksanakan untuk menyampaikan Permohonan Pengecualian Wajib Amdal dalam rangka Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU).
"Latar bekalang Pemerintah Kota Batam melakukan audiensi karena ketersediaan atau daya tampung petak makam di tiga TPU Kota Batam sudah terbatas. Bahwa kondisi TPU di Kota Batam yakni TPU Sei Temiang, TPU Taman Langgeng, Sungai Panas dan TPU Muslim Bagan di Kecamatan Tanjung Piayu sudah penuh," ujar Jefridin.
Mengingat terbatasnya lahan TPU tersebut, Pemerintah Kota Batam telah mengajukan penambahan lokasi untuk TPU seluas 122,31 hektar. Lokasi tersebut tersebar di lima kecamatan yakni TPU Sambau di Kecamatan Nongsa, TPU Sei Temiang di Kecamatan Sekupang, TPU Tanjung Piayu di Kecamatan Sei Beduk, TPU Tiban di Kecamatan Sekupang dan TPU Sekanak Raya di Kecamatan Belakang Padang. Pengecualian ini dimintakan mengingat pada lima usulan lokasi untuk TPU berada di kawasan hutan.
"Proses izin PPKH untuk pernyataan komitmen seperti Tata Batas area PPKH, kompensasi lahan, peta Baseline, Amdal/UKL dan surat pernyataan pengelolaan/pemanfaatan sudah ada. Untuk persyaratan teknis rekomendasi gubernur dan pakta integritas sudah ada. Satu izin yang belum didapat yakni izin lingkungan yakni Amdal," jelasnya.
Melalui audiensi tersebut dipaparkan hasil overlay lokasi TPU dengan peta tematik kehutanan. Bahwa untuk di kawasan hutan lindung, dapat diberikan pengecualian wajib Amdal sesuai dengan Keputusan Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Nomor 25 Tahun 2025 tanggal 27 Mei 2025. "Pak Direktur menyampaikan bahwa akan dilakukan kajian terlebih dahulu terhadap permohonan yang disampaikan dan selanjutnya dilaporkan kepada pimpinan Beliau," katanya.(*)
Foto: Iwan
Tuduhan Limbah "Beracun" dan Nasib Ribuan Pekerja Tanpa Kepastian
Hukrim
Pemko Batam Gelar 47 Titik Pasar Murah Kendalikan Inflasi jelang Nataru
Pemko Batam
Amsakar Achmad Resmi Buka Musyawarah Kota keVIII KADIN Kota Batam Periode 20252030
Ragam
Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait perizinan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
Politik
Panitia MUKOTA keVIII Kadin Batam 5 Desember 2025 Telah 100 Persen Rampung Digelar
Ragam
Pemko Batam Resmi Luncurkan Tiga Inovasi Digital Untuk Mempercepat Layanan Publik
Pemko Batam
Sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Kota Batam turut meramaikan Musyawarah Kota (Mukota) VIII Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam
Politik
Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, menghadiri Penganugerahan Batam Innovation Award 2025 yang digelar di Kantor Wali Kota Bata
Politik
Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Batam menggelar rapat penyusunan agenda kegiatan Dewan untuk bulan Desember 2025. Rapat berlangsung di ru
Politik
Nasib Tragis!! Wanita Muda Asal Lampung Korban TPPO Tewas Disiksa Sang Bos
Hukrim