
Batam Siap Sukseskan Koperasi Merah Putih
Batam Siap Sukseskan Koperasi Merah Putih
Pemko BatamJakarta - Pemerintah Kota Batam melaksanakan audiensi dengan Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari, Kementerian Kehutanan RI di Jakarta, Selasa (15/07). Jajaran dari Pemerintah Kota Batam dipimpin Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. didampingi Kepala Dinas Perkimtan Kota Batam, Eryudhi Apriyadi, Kepala Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam diwakili Kabid CKTR, Evy Yusriani dan perwakilan dari Dinas Pertanahan Kota Batam.
Rombongan diterima oleh Direktur Bina Rencana Pemanfaatan Hutan Ditjen PHL, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Kementerian Kehutanan, C. Hendro Widjanarko, S.Hut. Audiensi ini dilaksanakan untuk menyampaikan Permohonan Pengecualian Wajib Amdal dalam rangka Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU).
"Latar bekalang Pemerintah Kota Batam melakukan audiensi karena ketersediaan atau daya tampung petak makam di tiga TPU Kota Batam sudah terbatas. Bahwa kondisi TPU di Kota Batam yakni TPU Sei Temiang, TPU Taman Langgeng, Sungai Panas dan TPU Muslim Bagan di Kecamatan Tanjung Piayu sudah penuh," ujar Jefridin.
Baca Juga:
Mengingat terbatasnya lahan TPU tersebut, Pemerintah Kota Batam telah mengajukan penambahan lokasi untuk TPU seluas 122,31 hektar. Lokasi tersebut tersebar di lima kecamatan yakni TPU Sambau di Kecamatan Nongsa, TPU Sei Temiang di Kecamatan Sekupang, TPU Tanjung Piayu di Kecamatan Sei Beduk, TPU Tiban di Kecamatan Sekupang dan TPU Sekanak Raya di Kecamatan Belakang Padang. Pengecualian ini dimintakan mengingat pada lima usulan lokasi untuk TPU berada di kawasan hutan.
"Proses izin PPKH untuk pernyataan komitmen seperti Tata Batas area PPKH, kompensasi lahan, peta Baseline, Amdal/UKL dan surat pernyataan pengelolaan/pemanfaatan sudah ada. Untuk persyaratan teknis rekomendasi gubernur dan pakta integritas sudah ada. Satu izin yang belum didapat yakni izin lingkungan yakni Amdal," jelasnya.
Melalui audiensi tersebut dipaparkan hasil overlay lokasi TPU dengan peta tematik kehutanan. Bahwa untuk di kawasan hutan lindung, dapat diberikan pengecualian wakib Amdal sesuai dengan Keputusan Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Nomor 25 Tahun 2025 tanggal 27 Mei 2025. "Pak Direktur menyampaikan bahwa akan dilakukan kajian terlebih dahulu terhadap permohonan yang disampaikan dan selanjutnya dilaporkan kepada pimpinan Beliau," katanya.(**)
Batam Siap Sukseskan Koperasi Merah Putih
Pemko BatamAmsakar Li Claudia Realisasikan Seragam Gratis untuk 105 Ribu Siswa Baru di Batam
Pemko Batam370 Pendeta Yang Menetap di Batam Terima Insentif dan BPJS Ketenagakerjaan dari Amsakar Li Claudia
Pemko BatamKomisi VI DPR RI Terima Laporan Projo Kepri Hal Reklamasi Tak Berizin di Pulau Pial Layang dan Pulau Kapal BesarPulau Kapal Kecil
DaerahSekda Kota Batam Awasi Pembongkaran, Sebanyak 1.148 Reklame di Tertibkan Tim Task Force
Pemko BatamKapolda Kepri Pimpin Sertijab Irwasda, Dansat Brimob dan Kapolres Kepulauan Anambas
TNI-POLRIDitpolairud Polda Kepri Ungkap Sindikat Pencurian Diatas Kapal Asing MV Tom Elizabeth di Selat Philip
HukrimPerkuat Kesehatan Masyarakat, Pemko Batam Gulirkan Insentif 703 Kader Posyandu Sekupang Lubuk Baja
Pemko BatamAmsakar Achmad Bagikan Insentif RT/RW LPM di 9 Kecamatan Kota Batam Secara Simbolis Dalam Waktu Satu Hari
Pemko BatamMasyarakat Boleh Ganti Nama di KTP, Begini Prosedurnya
Ragam