Kamis, 31 Juli 2025 WIB

Waspada Untuk Warga Batam! Modus Penipuan Berbasis Investasi Kripto Tak Terdaftar

Leo - Rabu, 30 Juli 2025 14:56 WIB
Waspada Untuk Warga Batam! Modus Penipuan Berbasis Investasi Kripto Tak Terdaftar
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan (Poto: Dok MCKB).

Batam - Mencermati perkembangan penipuan investasi kripto yang semakin marak, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran perdagangan aset kripto.

Hal ini penting, agar masyarakat, khususnya di Kota Batam tidak menjadi korban penawaran perdagangan aset kripto yang tidak termasuk dalam Daftar Aset Kripto (DAK) yang ditetapkan oleh Bursa Aset Keuangan Digital.

Sebagaimana himbauan yang telah dirilis oleh Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Provinsi Kepulauan Riau, pada senin (28/6/2025) lalu.

Satgas PASTI menegaskan, bahwa kegiatan perdagangan aset kripto hanya dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang telah terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK. Berdasarkan ketentuan pada Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 diatur bahwa Daftar Aset Kripto ditetapkan oleh Bursa Kripto.

Akhir-akhir ini, tampak semakin marak ditemukan entitas tidak berizin yang menawarkan investasi aset kripto melalui media sosial, grup percakapan, atau situs web tanpa otorisasi resmi. Modus yang digunakan umumnya menjanjikan keuntungan tetap, bonus berlipat ganda, hingga iming-iming "passive income" tanpa risiko.

Satgas PASTI meminta masyarakat agar memahami hal-hal berikut ini sebelum melakukan investasi pada aset kripto:

Halaman:
Editor
: Leo
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru