
Apindo Ungkap Daerah Paling Marak Gangguan Premanisme di Indonesia, Batam Termasuknya
Apindo Ungkap Daerah Paling Marak Gangguan Premanisme di Indonesia, Batam Termasuknya
Nasional
1. Memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi tersebut. Pastikan pihak tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Saat ini terdapat 20 entitas Pedagang Aset Keuangan Digital yang terdaftar di OJK, daftar Pedagang dan Penyelenggara Aset Keuangan
Digital dapat diakses melalui tautan https://bit.ly/penyelenggarakripto
2. Memastikan aset kripto yang diperdagangkan termasuk dalam DAK.
3. Menghindari penawaran dengan skema tidak logis.
4. Melakukan riset dan memahami risiko aset kripto sebelum berinvestasi.
5. Memahami terkait aset kripto melalui tautan https://bukusakuiakd.com/ Untuk informasi mengenai aset kripto yang termasuk dalam DAK dapat diakses melalui tautan https://sites.cfx.co.id/content/uploads/2025/04/SK-Penetapan-Daftar-Aset-Kripto-16-Apr-2025.pdf
Apindo Ungkap Daerah Paling Marak Gangguan Premanisme di Indonesia, Batam Termasuknya
NasionalTiga Cara Nasabah Bank Buka Rekening yang Diblokir PPATK
RagamWaspada Untuk Warga Batam! Modus Penipuan Berbasis Investasi Kripto Tak Terdaftar
Pemko BatamPT City Centre Development Sesalkan Sikap Warga Baloi Kolam
Peristiwa18 Daftar Proyek Andalan Presiden Prabowo Nilai Investasi 618 Triliun Serap 272.636 Pekerja
NasionalSekolah Harapan Utama Abaikan Putusan MA, Dua Guru Keluhkan Nasibnya di DPRD Batam
HukrimKapolda Kepri Buka Rakernis Ditreskrimum T.A 2025, Perkuat Penegakan Hukum Yang Presisi
TNI-POLRIBatam Siap Sukseskan Koperasi Merah Putih
Pemko BatamAmsakar Li Claudia Realisasikan Seragam Gratis untuk 105 Ribu Siswa Baru di Batam
Pemko Batam370 Pendeta Yang Menetap di Batam Terima Insentif dan BPJS Ketenagakerjaan dari Amsakar Li Claudia
Pemko Batam