Jumat, 01 Agustus 2025 WIB

Waspada Untuk Warga Batam! Modus Penipuan Berbasis Investasi Kripto Tak Terdaftar

Leo - Rabu, 30 Juli 2025 14:56 WIB
Waspada Untuk Warga Batam! Modus Penipuan Berbasis Investasi Kripto Tak Terdaftar
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan (Poto: Dok MCKB).

1. Memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi tersebut. Pastikan pihak tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Saat ini terdapat 20 entitas Pedagang Aset Keuangan Digital yang terdaftar di OJK, daftar Pedagang dan Penyelenggara Aset Keuangan

Digital dapat diakses melalui tautan https://bit.ly/penyelenggarakripto

2. Memastikan aset kripto yang diperdagangkan termasuk dalam DAK.

3. Menghindari penawaran dengan skema tidak logis.

4. Melakukan riset dan memahami risiko aset kripto sebelum berinvestasi.

5. Memahami terkait aset kripto melalui tautan https://bukusakuiakd.com/ Untuk informasi mengenai aset kripto yang termasuk dalam DAK dapat diakses melalui tautan https://sites.cfx.co.id/content/uploads/2025/04/SK-Penetapan-Daftar-Aset-Kripto-16-Apr-2025.pdf

Editor
: Leo
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru