Jumat, 01 Agustus 2025 WIB

Waspada Untuk Warga Batam! Modus Penipuan Berbasis Investasi Kripto Tak Terdaftar

Leo - Rabu, 30 Juli 2025 14:56 WIB
Waspada Untuk Warga Batam! Modus Penipuan Berbasis Investasi Kripto Tak Terdaftar
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan (Poto: Dok MCKB).

"Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Sekretariat Satgas PASTI Kepri," ujarnya.

Sebagai informasi, Sekretariat Satgas PASTI Kepri bertempat di Kantor OJK Provinsi Kepri dengan nomor telepon (0778) 468996 atau

melalui Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081 157 157 157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id.(JNK)

Editor
: Leo
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru