Ketersediaan Air Bersih Jadi Fokus Utama Amsakar-Li Claudia dalam RPJMD Kota Batam
Ketersediaan Air Bersih Jadi Fokus Utama AmsakarLi Claudia dalam RPJMD Kota Batam
Pemko Batam
BATAM - DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan agenda laporan hasil pembahasan panitia khusus (Pansus) Peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Batam masa jabatan 2024-2029, Senin (30/9/2024) siang. Semula dijadwalkan pengesahan Peraturan berkenaan namun urung dilakukan karena Pansus meminta tambahan waktu selama 14 hari untuk keperluan fasilitasi pembahasan Peraturan tersebut dengan Pjs Gubernur Kepulauan Riau (Gubkepri).
Rapat paripurna hari itu dipimpin langsung Ketua DPRD Haji Muhammad Kamaluddin didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Hendra Asman SH MH. Dari Pemko Batam hadir Sekdako Jefridin Hamid serta perwakilan dari forum komunikasi pimpinan daerah (forkompimda) serta sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemko Batam.
Usai membuka rapat, Ketua DPRD memberikan kesempatan kepada Pansus Tatib untuk menyampaikan laporan. Untuk laporan ini langsung dibacakan Ketua Pansus Dr Muhammad Mustofa SH MH.
Setidaknya ada lima poin utama yang disampaikan Mustofa dalam laporan pansus tersebut. Diantaranya Pansus bersama tim hukum Pemko Batam telah sampai kepada agenda akhir yakni rapat Finalisasi pembahasan yang tujuannya agar dapat dilakukan percepatan proses Fasilitasi ke Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri Nomor:188/439/OTDA tanggal 14 Januari 2022 tentang Pembinaan terhadap Penyusunan Kebijakan Daerah. Setelah proses Fasilitasi atas Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Batam yang sudah disusun dan sempurnakan harapannya Peraturan DPRD tentang Tatib dapat dinyatakan memenuhi kriteria untuk menjadi Peraturan guna segera diberlakukan.
“Dengan apa yang sudah dipaparkan diatas, maka kami selaku tim pansus meminta tambahan waktu 14 hari kerja, sambil menunggu fasilitasi dari Gubernur,” ujar Dr Muhammad Mustofa yang tidak lama setelah itu mengakhiri laporan pansus.
Setelah itu, Ketua DPRD Muhammad Kamaluddin juga meluruskan bahwa sesuai Permendagri Nomor 120 tahun 2018 Pasal 88, menyatakan Peraturan DPRD sebagai salah satu produk hukum daerah wajib melewati mekanisme fasilitasi sebagai bentuk pembinaan gubernur. Atas dasar itu, beliau pun menanyakan apakah seluruh anggota dewan yang hadir dapat menyetujui permintaan penambahan waktu selama 14 hari dari pansus? Pertanyaan itu pun dijawab dengan kalimat “setuju” dan Kamaluddin pun mengetokkan palu sidang mengesahkan putusan tersebut sehingga pansus dijadwalkan melaporkan kembali hasil pembahasannya setelah 14 hari ke depan.(jnk)
Ketersediaan Air Bersih Jadi Fokus Utama AmsakarLi Claudia dalam RPJMD Kota Batam
Pemko Batam
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Berhasil Bongkar Peredaran Narkotika di First Club Batam
Hukrim
IPK Kepulauan Riau Ikut Kawal Putusan Gordon Silalahi di Pengadilan Negeri Batam
Kepri
Ketua IWO Kota Batam, Oki Indra Purnama Resmi Mundur dari Bursa Calon Ketua DPD Hanura Kepri
Politik
BGN Sosialisasikan Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis di Kepri
Daerah
Amsakar Bagi Insentif Seraya Jawab Tuntas Curhatan Ketua RT/RW dan LPM seLubuk Baja
Pemko Batam
Rudy Widjaja Kembali Nahkodai GRIB JAYA Kepulauan Riau 20252030
Ragam
First Club Rawan Pelanggaran, Ismail Ratusimbangan Akan Ajukan RDP Bersama DPRD Kota Batam
Hukrim
Ketua IWO Batam, Oki Indra Purnama Siap Goncang Perpolitikan Kepri Bawa Marwah Hanura Kearah Lebih Baik
Politik
Gabungan Elemen Galangan Kapal Jadi Kuburan Massal Pekerja Ledakan PT ASL Bukti Pemerintah Gagal
Peristiwa