
Satgas TPPO Kepri Laksanakan Trauma Healing Kepada PMI Yang Deportasi dari Malaysia
Satgas TPPO Kepri Laksanakan Trauma Healing Kepada PMI Yang Deportasi dari Malaysia
TNI-POLRIBATAM - DPRD Kota Batam resmi memiliki pimpinan definitif yakni; Haji Muhammad Kamaluddin, S.Pd.I (Partai Nasdem) sebagai Ketua, Haji Aweng Kurniawan (Partai Gerindra) sebagai Wakil Ketua I, dan Hendra Asman SH MH (Partai Golkar) selaku Wakil Ketua III. Pengucapan sumpah janji pimpinan definitif DPRD Kota Batam masa jabatan 2024-2029 dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (25/9/2024) siang di ruang siang utama DPRD Kota Batam, Batam Center.
Pengucapan sumpah/janji pimpinan DPRD ini dibimbing oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam Bambang Trikoro SH MHum dibantu dua rohaniawan, muslim dan budha. Agenda ini turut dihadiri Pjs Walikota Batam Andi Agung, Forkompimda, tokoh masyarakat, pengurus Lembaga Adat Melayu (LAM), sejumlah anggota DPRD Provinsi, Komisioner KPU dan Bawaslu, serta sejumlah undangan lainnya.
Sebelum prosesi pengucapan sumpah/janji dilaksanakan, terlebih dahulu Ketua Sementara DPRD Kota Batam Hj Asnawati Atiq SE MM dan Wakil Ketua Sementara Muhammad Rudi ST membuka rapat paripurna tersebut. Asnawati Atiq juga menjelaskan salah satu tugas utama dirinya selaku pimpinan sementara, adalah menetapkan pemimpin definitif. Beliau juga menyampaikan sejumlah tugas yang dilaksanakan termasuk mengesahkan Peraturan DPRD mengenai Tata Tertib DPRD.
Setelah itu, Asnawati Atiq menyerahkan kepada Sekretariat DPRD untuk memandu prosesi pengangkatan sumpah/janji berkenaan. Dalam kesempatan itu Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Batam Ridwan Afandi SSTP MEng pun membacakan surat keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Riau tentang penetapan pimpinan DPRD Kota Batam. Satu per satu, Kamaluddin, Aweng, dan Hendra maju berbaris di depan. Proses pengangkatan sumpah/janji pun dilaksanakan dengan dipandu oleh Ketua PN Batam.
Untuk diketahui, seharusnya DPRD Kota Batam memiliki empat pimpinan. Namun satu lagi pimpinan yakni Wakil Ketua II yang menjadi hak PDI-Perjuangan selaku partai peraih suara terbanyak ketiga, tidak ikut diambil sumpah janjinya karena PDI-Perjuangan belum mengirimkan nama calon pimpinannya.
Usai pengambilan sumpah, Kamaluddin pun menerima palu sidang dari Asnawati Atiq. Kemudian, mereka bertiga langsung dipersilakan duduk di kursi pimpinan. Aweng dan Hendra terlihat ikut mengangkat tangan menyapa ratusan warga yang hadir baik di ruang sidang lantai satu maupun di lantai dua.
“Menjadi anggota DPRD selain amanah juga pilihan. Di awal tugas ini kami mengajak mengukuhkan tekat selain melakukan fungsi pembentukan perda pengawasan, penganggaran, juga yang terpenting adalah pengabdian. Sebaiknya barengi niat ikhlas untuk masyarkat Kota Batam tercinta,” ungkapnya.
Dalam paripurna tersebut, Pjs Walikota Batam Andi Agung juga memberikan sambutan. Dia mengucapkan selamat atas pimpinan DPRD definitif yang sudah terpilih. Dia yakin pimpinan DPRD definitif dapat bekerja professional dan berharap kolaborasi yang positif dalam membangun Kota Batam ke depan.(jnk)
Satgas TPPO Kepri Laksanakan Trauma Healing Kepada PMI Yang Deportasi dari Malaysia
TNI-POLRINo Viral No Justice Save Gordon, Kasus Dugaan Kriminalisasi Wartawan Kepri Online Jadi Sorotan Publik
HukrimAmsakar Achmad Pimpin Apel Satgas, Tegaskan Batam Harus Bersih
Pemko BatamJPU Abaikan Perintah Majelis Hakim PN Batam, Salinan Turunan BAP Lengkap Gordon Silalahi Belum Diberikan Ada Apa?
HukrimKuasa Hukum Gordon Silalahi Pertanyakan Salinan BAP Lengkap Belum Diberikan JPU, Begini Tanggapan Kasi Pidum
HukrimHujan Deras dan Angin Kencang Beberapa Pohon Tumbang, Rudi Panjaitan Imbau Warga Batam Waspada
PeristiwaPolda Kepri Gagalkan Penyeludupan 21,8 Kilo Sisik Trenggiling
HukrimKetua Gerakan Mahasiswa Melayu Kepri Jika Kriminalisasi Terus Dipaksakan, Kami Akan Berdiri di Depan PN Batam Bela Gordon Silalahi
HukrimWartawan Kepri Online Dikriminalisasi! Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kota Batam Hadir Dukung Gordon Silalahi
HukrimKetua DPC Pemuda Batak Bersatu Kota Batam, Martua Susanto Manurung Soroti Tajam Kasus Gordon Silalahi Ini Jelas Kriminalisasi
Hukrim