PUB & KTV Deluxe di Winsord Nagoya Diduga Selenggarakan Judi Jenis Pimpong
PUB & KTV Deluxe di Winsord Nagoya Diduga Selenggarakan Judi Jenis Pimpong
Hukrim
BATAM -Komisi IV DPRD Kota Batam menggelar dua Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait perselisihan hubungan industrial, Rabu (26/11/2025). Kedua rapat dilaksanakan pada waktu berbeda di Ruang Rapat Komisi IV dan menghadirkan pihak-pihak terkait guna mencari penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan di tingkat perusahaan.
RDPU sesi pagi membahas tuntutan pesangon mantan pekerja PT Utama Mas Propertindo, Suminah, yang menginginkan pembayaran pesangon sesuai hasil mediasi tahap pertama oleh Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Batam. Rapat dipimpin Ketua Komisi IV, Dandis Rajagukguk, S.T., didampingi Wakil Ketua Komisi, Drs. Haji Surya Makmur Nasution, M.Hum., serta Sekretaris Komisi, Hj. Asnawati Atiq, S.E., M.M. Hadir pula anggota Komisi IV: Tapis Dabal Siahaan, Banyu Ari Nopianto, dan Haji Hery Herlangga, S.E., M.Ak. Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Batam dan perwakilan BPJS turut mengikuti rapat tersebut.
Dalam rapat, Komisi IV meminta pemaparan lengkap dari pengawas ketenagakerjaan terkait proses mediasi serta penjelasan dari BPJS mengenai aspek jaminan sosial yang relevan dengan kasus tersebut. Setelah mendengarkan seluruh keterangan, Komisi IV menegaskan agar manajemen PT Utama Mas Propertindo melaksanakan kesepakatan yang telah dibuat. Dandis meminta perusahaan mempertimbangkan kondisi pekerja, mengingat Suminah merupakan pekerja lanjut usia.
Baca Juga:"Kami sarankan mengikuti ketentuan yang sudah disepakati. Nilainya tidak seberapa, dan bapak bisa lihat sendiri kondisi Ibu Suminah. Perlu mata dan hati kita melihat persoalan ini," tegas Dandis.
Wakil Ketua Komisi, Surya Makmur Nasution, mengingatkan bahwa putusan banding dari Kementerian Ketenagakerjaan dapat menetapkan nilai pesangon yang lebih besar. Rapat ditutup setelah pihak perusahaan meminta waktu tiga hari untuk menentukan sikap.
Pada RDPU sesi siang, Komisi IV membahas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap Rudi Gunawan oleh PT Tranklin Mandiri Indonesia. Hadir dalam rapat tersebut Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Batam, UPT Pengawasan Tenaga Kerja Disnaker Provinsi Kepri, perwakilan Manajemen RS Awal Bros Gajah Mada, dan manajemen PT Tranklin Mandiri Indonesia.
Rapat kembali dipimpin Dandis Rajagukguk, didampingi anggota Komisi IV, Warya Burhanudin dan Hery Herlangga. Usai mendengarkan pemaparan para pihak, Komisi IV menegaskan pentingnya mematuhi kesepakatan mediasi.
PUB & KTV Deluxe di Winsord Nagoya Diduga Selenggarakan Judi Jenis Pimpong
Hukrim
Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
Pemko Batam
Polda Kepri Terima Hibah Mobil Listrik Dari PT PLN Batam
TNI-POLRI
HUT ke19, DPC HANURA Kota Batam Arah Perjuangan Indonesia Sejahtera, Daerah Berdaya
Politik
Pendiri RMB, Moody Arnold Timisela Mengutuk Keras Aksi Pengeroyokan Brutal 2 Orang DC di Kalibata Jakarta selatan
Ragam
Diinisiasi IKSB, Amsakar Lepas Tujuh Truk Bantuan Sembako untuk Korban Bencana di Sumatera Barat
Pemko Batam
Perayaan HUT keII Rumpun Melanesia Bersatu, Moody Tekankan Persatuan dan Etika Warga Indonesia Timur
Ragam
Tuduhan Limbah "Beracun" dan Nasib Ribuan Pekerja Tanpa Kepastian
Hukrim
Pemko Batam Gelar 47 Titik Pasar Murah Kendalikan Inflasi jelang Nataru
Pemko Batam
Amsakar Achmad Resmi Buka Musyawarah Kota keVIII KADIN Kota Batam Periode 20252030
Ragam