Rabu, 28 Januari 2026 WIB

Komisi IV DPRD Batam Gelar Dua RDPU, Bahas Perselisihan Ketenagakerjaan PT Utama Mas Propertindo dan PT Tranklin Mandiri

admin - Rabu, 26 November 2025 01:35 WIB
Komisi IV DPRD Batam Gelar Dua RDPU, Bahas Perselisihan Ketenagakerjaan PT Utama Mas Propertindo dan PT Tranklin Mandiri
Komisi IV DPRD Kota Batam menggelar dua Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait perselisihan hubungan industrial, Rabu (26/11/2025).

BATAM -Komisi IV DPRD Kota Batam menggelar dua Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait perselisihan hubungan industrial, Rabu (26/11/2025). Kedua rapat dilaksanakan pada waktu berbeda di Ruang Rapat Komisi IV dan menghadirkan pihak-pihak terkait guna mencari penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan di tingkat perusahaan.

RDPU sesi pagi membahas tuntutan pesangon mantan pekerja PT Utama Mas Propertindo, Suminah, yang menginginkan pembayaran pesangon sesuai hasil mediasi tahap pertama oleh Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Batam. Rapat dipimpin Ketua Komisi IV, Dandis Rajagukguk, S.T., didampingi Wakil Ketua Komisi, Drs. Haji Surya Makmur Nasution, M.Hum., serta Sekretaris Komisi, Hj. Asnawati Atiq, S.E., M.M. Hadir pula anggota Komisi IV: Tapis Dabal Siahaan, Banyu Ari Nopianto, dan Haji Hery Herlangga, S.E., M.Ak. Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Batam dan perwakilan BPJS turut mengikuti rapat tersebut.

Dalam rapat, Komisi IV meminta pemaparan lengkap dari pengawas ketenagakerjaan terkait proses mediasi serta penjelasan dari BPJS mengenai aspek jaminan sosial yang relevan dengan kasus tersebut. Setelah mendengarkan seluruh keterangan, Komisi IV menegaskan agar manajemen PT Utama Mas Propertindo melaksanakan kesepakatan yang telah dibuat. Dandis meminta perusahaan mempertimbangkan kondisi pekerja, mengingat Suminah merupakan pekerja lanjut usia.

Baca Juga:
"Kami sarankan mengikuti ketentuan yang sudah disepakati. Nilainya tidak seberapa, dan bapak bisa lihat sendiri kondisi Ibu Suminah. Perlu mata dan hati kita melihat persoalan ini," tegas Dandis.

Wakil Ketua Komisi, Surya Makmur Nasution, mengingatkan bahwa putusan banding dari Kementerian Ketenagakerjaan dapat menetapkan nilai pesangon yang lebih besar. Rapat ditutup setelah pihak perusahaan meminta waktu tiga hari untuk menentukan sikap.

Pada RDPU sesi siang, Komisi IV membahas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap Rudi Gunawan oleh PT Tranklin Mandiri Indonesia. Hadir dalam rapat tersebut Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Batam, UPT Pengawasan Tenaga Kerja Disnaker Provinsi Kepri, perwakilan Manajemen RS Awal Bros Gajah Mada, dan manajemen PT Tranklin Mandiri Indonesia.

Rapat kembali dipimpin Dandis Rajagukguk, didampingi anggota Komisi IV, Warya Burhanudin dan Hery Herlangga. Usai mendengarkan pemaparan para pihak, Komisi IV menegaskan pentingnya mematuhi kesepakatan mediasi.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru