Sabtu, 14 Februari 2026 WIB

DPRD Batam Gelar Paripurna Bahas Ranperda Penyelenggaraan PSU Perumahan, Wali Kota Sampaikan Pendapat Resmi

admin - Rabu, 29 Oktober 2025 01:57 WIB
DPRD Batam Gelar Paripurna Bahas Ranperda Penyelenggaraan PSU Perumahan, Wali Kota Sampaikan Pendapat Resmi
Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin,

BATAM -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat Wali Kota Batam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan, Rabu (29/10/2025) siang. Ranperda ini merupakan inisiatif Komisi III DPRD Kota Batam yang bertujuan mengatur penyediaan dan pengelolaan fasilitas umum (fasum) serta fasilitas sosial (fasos) di lingkungan perumahan.

Rapat paripurna yang berlangsung di ruang utama DPRD dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua II, Budi Mardiyanto, dan Wakil Ketua III, Hendra Asman. Sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pejabat Pemerintah Kota Batam, serta perwakilan Badan Pengusahaan (BP) Batam turut hadir mengikuti agenda tersebut.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, tidak dapat hadir secara langsung dan diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum, Heriman HK, untuk menyampaikan pendapat resmi pemerintah terhadap Ranperda tersebut. Setelah membuka rapat, Ketua DPRD mempersilakan Heriman untuk membacakan sambutan Wali Kota.

Baca Juga:

Dalam penyampaiannya, Heriman mengawali sambutan dengan ungkapan rasa syukur atas kesempatan mengikuti sidang paripurna. Ia menyampaikan bahwa pesatnya pertumbuhan Kota Batam sebagai pusat ekonomi nasional menuntut tersedianya prasarana dan sarana perumahan yang memadai.

"Kota Batam telah tumbuh pesat menjadi pusat pertumbuhan ekonomi nasional. Pertumbuhan ini harus didukung oleh infrastruktur dan sarana-prasarana yang memadai, tidak hanya di kawasan perkotaan, tetapi juga di lingkungan perumahan dan permukiman," ujar Heriman membacakan sambutan Wali Kota.

Wali Kota menilai masih terdapat persoalan terkait penyediaan dan pengelolaan PSU oleh pengembang. Ia menekankan pentingnya standar perencanaan yang baik agar lingkungan perumahan menjadi hunian layak dan berkelanjutan. Disampaikan pula bahwa pengembang wajib menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah setelah masa pemeliharaan berakhir guna menjamin keberlanjutan pemeliharaan fasilitas tersebut.

Pemerintah Kota Batam memberikan apresiasi kepada DPRD atas inisiatif penyusunan Ranperda yang dinilai sangat relevan dalam mengatasi persoalan PSU yang selama ini muncul di lapangan. Wali Kota juga menyarankan agar Ranperda memuat ketentuan sanksi bagi pengembang yang tidak memenuhi kewajiban.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru