Minggu, 14 Desember 2025 WIB

Bamus DPRD Batam Susun Rencana Kerja 2026, Fokus Sinkronisasi Agenda Legislasi dan Pengawasan

admin - Rabu, 24 September 2025 02:24 WIB
Bamus DPRD Batam Susun Rencana Kerja 2026, Fokus Sinkronisasi Agenda Legislasi dan Pengawasan
Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Batam menggelar rapat kerja untuk menyusun rencana kerja tahun 2026 di ruang rapat pimpinan DPRD Kota Batam, Rabu (24/9/2025).

BATAM -Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Batam menggelar rapat kerja untuk menyusun rencana kerja tahun 2026 di ruang rapat pimpinan DPRD Kota Batam, Rabu (24/9/2025). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto, SE, MM, selaku Koordinator Bamus, dan dihadiri seluruh pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD).

Seluruh unsur kelembagaan DPRD hadir dalam rapat tersebut, antara lain pimpinan komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Kehormatan (BK), serta perwakilan fraksi. Kehadiran lengkap ini penting mengingat Bamus merupakan alat kelengkapan DPRD dengan jumlah anggota terbanyak dan berperan sentral dalam menentukan arah kebijakan kelembagaan.

Budi Mardiyanto menjelaskan bahwa rapat kerja ini merupakan tahapan awal penyusunan agenda tahunan DPRD untuk tahun 2026, sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, khususnya Pasal 42.

Baca Juga:
"Kita masih menghimpun masukan-masukan terkait agenda kegiatan pada tahun depan dari seluruh alat kelengkapan DPRD. Nantinya, rencana kerja kita bawa ke rapat paripurna DPRD untuk disahkan," ujar Budi.

Ia menegaskan, rencana kerja yang disusun tidak hanya memuat penjadwalan rapat paripurna, rapat komisi, maupun kegiatan pengawasan, tetapi juga sinkronisasi agenda strategis yang terkait legislasi, anggaran, dan fungsi representasi DPRD.

Dalam ketentuan tata tertib, Bamus memiliki sejumlah tugas penting, di antaranya mengkoordinasikan penyusunan rencana kerja tahunan dan lima tahunan DPRD, menetapkan agenda DPRD untuk satu tahun masa sidang, memberi pertimbangan kepada pimpinan DPRD terkait pelaksanaan tugas, serta menetapkan jadwal seluruh rapat DPRD.

Bamus juga berwenang memberikan saran-saran yang diperlukan dalam memperlancar kegiatan DPRD, memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan lain untuk menyampaikan laporan, serta merekomendasikan pembentukan panitia khusus (pansus) jika dibutuhkan. Sesuai aturan, Bamus wajib menggelar rapat sedikitnya dua kali dalam sebulan agar mampu menyikapi dinamika pembangunan maupun isu-isu masyarakat secara cepat dan responsif.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru