Tuduhan Limbah "Beracun" dan Nasib Ribuan Pekerja Tanpa Kepastian
Tuduhan Limbah "Beracun" dan Nasib Ribuan Pekerja Tanpa Kepastian
Hukrim
BATAM -Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Batam menggelar rapat kerja untuk menyusun rencana kerja tahun 2026 di ruang rapat pimpinan DPRD Kota Batam, Rabu (24/9/2025). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto, SE, MM, selaku Koordinator Bamus, dan dihadiri seluruh pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD).
Seluruh unsur kelembagaan DPRD hadir dalam rapat tersebut, antara lain pimpinan komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Kehormatan (BK), serta perwakilan fraksi. Kehadiran lengkap ini penting mengingat Bamus merupakan alat kelengkapan DPRD dengan jumlah anggota terbanyak dan berperan sentral dalam menentukan arah kebijakan kelembagaan.
Budi Mardiyanto menjelaskan bahwa rapat kerja ini merupakan tahapan awal penyusunan agenda tahunan DPRD untuk tahun 2026, sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, khususnya Pasal 42.
Baca Juga:"Kita masih menghimpun masukan-masukan terkait agenda kegiatan pada tahun depan dari seluruh alat kelengkapan DPRD. Nantinya, rencana kerja kita bawa ke rapat paripurna DPRD untuk disahkan," ujar Budi.
Ia menegaskan, rencana kerja yang disusun tidak hanya memuat penjadwalan rapat paripurna, rapat komisi, maupun kegiatan pengawasan, tetapi juga sinkronisasi agenda strategis yang terkait legislasi, anggaran, dan fungsi representasi DPRD.
Dalam ketentuan tata tertib, Bamus memiliki sejumlah tugas penting, di antaranya mengkoordinasikan penyusunan rencana kerja tahunan dan lima tahunan DPRD, menetapkan agenda DPRD untuk satu tahun masa sidang, memberi pertimbangan kepada pimpinan DPRD terkait pelaksanaan tugas, serta menetapkan jadwal seluruh rapat DPRD.
Bamus juga berwenang memberikan saran-saran yang diperlukan dalam memperlancar kegiatan DPRD, memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan lain untuk menyampaikan laporan, serta merekomendasikan pembentukan panitia khusus (pansus) jika dibutuhkan. Sesuai aturan, Bamus wajib menggelar rapat sedikitnya dua kali dalam sebulan agar mampu menyikapi dinamika pembangunan maupun isu-isu masyarakat secara cepat dan responsif.
Melalui forum ini, seluruh AKD memberikan masukan terkait prioritas kerja untuk tahun mendatang, mulai dari pembahasan regulasi yang perlu didorong, evaluasi program pengawasan, peningkatan efektivitas pelayanan publik, hingga kegiatan penyerapan aspirasi yang lebih terstruktur.
Rapat kerja Bamus ini diharapkan menghasilkan rencana kerja DPRD Kota Batam tahun 2026 yang lebih terarah, terukur, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah serta aspirasi masyarakat.
Tuduhan Limbah "Beracun" dan Nasib Ribuan Pekerja Tanpa Kepastian
Hukrim
Pemko Batam Gelar 47 Titik Pasar Murah Kendalikan Inflasi jelang Nataru
Pemko Batam
Amsakar Achmad Resmi Buka Musyawarah Kota keVIII KADIN Kota Batam Periode 20252030
Ragam
Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait perizinan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
Politik
Panitia MUKOTA keVIII Kadin Batam 5 Desember 2025 Telah 100 Persen Rampung Digelar
Ragam
Pemko Batam Resmi Luncurkan Tiga Inovasi Digital Untuk Mempercepat Layanan Publik
Pemko Batam
Sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Kota Batam turut meramaikan Musyawarah Kota (Mukota) VIII Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam
Politik
Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, menghadiri Penganugerahan Batam Innovation Award 2025 yang digelar di Kantor Wali Kota Bata
Politik
Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Batam menggelar rapat penyusunan agenda kegiatan Dewan untuk bulan Desember 2025. Rapat berlangsung di ru
Politik
Nasib Tragis!! Wanita Muda Asal Lampung Korban TPPO Tewas Disiksa Sang Bos
Hukrim