Sabtu, 14 Februari 2026 WIB

Komisi I DPRD Batam Minta BP Batam Percepat Layanan Pembayaran UWTO Warga Sagulung

admin - Rabu, 17 September 2025 02:27 WIB
Komisi I DPRD Batam Minta BP Batam Percepat Layanan Pembayaran UWTO Warga Sagulung
Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait keterlambatan pelayanan pembayaran Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) pada Kavling Siap Bangun (KSB) di RT 001 RW 007 Sagulung Sumber Sari, Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sag

BATAM -Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait keterlambatan pelayanan pembayaran Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) pada Kavling Siap Bangun (KSB) di RT 001 RW 007 Sagulung Sumber Sari, Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung, Rabu (17/9/2025). Rapat digelar sebagai respons atas keluhan warga yang mengaku kesulitan melakukan pembayaran UWTO sehingga proses legalitas lahan mereka terhambat.

RDPU dipimpin Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Muhammad Mustofa, dan dihadiri pejabat dari Direktorat Pengelolaan Lahan BP Batam, Direktorat Pengendalian Lahan, Pesisir, dan Reklamasi BP Batam (Bagian Pengurusan/Penerimaan UWTO), perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam, perwakilan Satpol PP, Camat Sagulung, Lurah Sungai Langkai, Ketua RW 007, Ketua RT 001, serta tokoh masyarakat setempat.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi I mendengarkan langsung penjelasan warga mengenai penolakan pembayaran UWTO atas kavling yang telah mereka tempati selama bertahun-tahun. Penolakan itu, menurut warga, menyebabkan keterlambatan pengurusan legalitas tanah yang menjadi dasar kepastian hukum tempat tinggal mereka.

Baca Juga:
Menanggapi aduan tersebut, Muhammad Mustofa menegaskan pentingnya keterbukaan informasi dari BP Batam kepada masyarakat. Ia menilai masyarakat tidak boleh dirugikan hanya karena adanya lambatnya pelayanan administrasi.

"Jika tidak ada aturan yang melarang, maka warga yang telah memenuhi persyaratan administrasi seharusnya dapat diproses terlebih dahulu. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena lambannya pelayanan," ujar Mustofa.

Dalam rapat, Komisi I meminta BP Batam menjelaskan kendala teknis maupun kebijakan yang menyebabkan permohonan UWTO warga tidak dapat diproses. Pihaknya menilai penyampaian informasi secara terbuka sangat dibutuhkan agar masyarakat memahami alur dan ketentuan administratif yang berlaku.

Komisi I juga menekankan bahwa penyelesaian permasalahan UWTO KSB ini menyangkut aspek kepastian hukum atas lahan yang ditempati masyarakat. Karena itu, prosesnya harus dilakukan secara transparan dan tidak berlarut-larut.

Komisi I DPRD Kota Batam memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga masyarakat mendapatkan kepastian pembayaran UWTO dan legalitas lahan mereka. DPRD juga akan kembali memanggil BP Batam apabila pelayanan tidak menunjukkan perbaikan dalam waktu dekat.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru