Sekda Batam Tantang 800 Calon Wisudawan UT Jadi Motor Indonesia Emas 2045
Sekda Batam Tantang 800 Calon Wisudawan UT Jadi Motor Indonesia Emas 2045
Pemko Batam
BATAM -Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait keterlambatan pelayanan pembayaran Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) pada Kavling Siap Bangun (KSB) di RT 001 RW 007 Sagulung Sumber Sari, Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung, Rabu (17/9/2025). Rapat digelar sebagai respons atas keluhan warga yang mengaku kesulitan melakukan pembayaran UWTO sehingga proses legalitas lahan mereka terhambat.
RDPU dipimpin Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Muhammad Mustofa, dan dihadiri pejabat dari Direktorat Pengelolaan Lahan BP Batam, Direktorat Pengendalian Lahan, Pesisir, dan Reklamasi BP Batam (Bagian Pengurusan/Penerimaan UWTO), perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam, perwakilan Satpol PP, Camat Sagulung, Lurah Sungai Langkai, Ketua RW 007, Ketua RT 001, serta tokoh masyarakat setempat.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi I mendengarkan langsung penjelasan warga mengenai penolakan pembayaran UWTO atas kavling yang telah mereka tempati selama bertahun-tahun. Penolakan itu, menurut warga, menyebabkan keterlambatan pengurusan legalitas tanah yang menjadi dasar kepastian hukum tempat tinggal mereka.
Baca Juga:Menanggapi aduan tersebut, Muhammad Mustofa menegaskan pentingnya keterbukaan informasi dari BP Batam kepada masyarakat. Ia menilai masyarakat tidak boleh dirugikan hanya karena adanya lambatnya pelayanan administrasi.
"Jika tidak ada aturan yang melarang, maka warga yang telah memenuhi persyaratan administrasi seharusnya dapat diproses terlebih dahulu. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena lambannya pelayanan," ujar Mustofa.
Dalam rapat, Komisi I meminta BP Batam menjelaskan kendala teknis maupun kebijakan yang menyebabkan permohonan UWTO warga tidak dapat diproses. Pihaknya menilai penyampaian informasi secara terbuka sangat dibutuhkan agar masyarakat memahami alur dan ketentuan administratif yang berlaku.
Komisi I juga menekankan bahwa penyelesaian permasalahan UWTO KSB ini menyangkut aspek kepastian hukum atas lahan yang ditempati masyarakat. Karena itu, prosesnya harus dilakukan secara transparan dan tidak berlarut-larut.
Komisi I DPRD Kota Batam memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga masyarakat mendapatkan kepastian pembayaran UWTO dan legalitas lahan mereka. DPRD juga akan kembali memanggil BP Batam apabila pelayanan tidak menunjukkan perbaikan dalam waktu dekat.
Sekda Batam Tantang 800 Calon Wisudawan UT Jadi Motor Indonesia Emas 2045
Pemko Batam
Jelang Muscab PKB, Tokoh Masyarakat Indonesia Timur, Moody Hendrik Sosok Penting Nahkodai PKB Kota Batam Kedepan
Politik
PUB & KTV Deluxe di Winsord Nagoya Diduga Selenggarakan Judi Jenis Pimpong
Hukrim
Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
Pemko Batam
Polda Kepri Terima Hibah Mobil Listrik Dari PT PLN Batam
TNI-POLRI
HUT ke19, DPC HANURA Kota Batam Arah Perjuangan Indonesia Sejahtera, Daerah Berdaya
Politik
Pendiri RMB, Moody Arnold Timisela Mengutuk Keras Aksi Pengeroyokan Brutal 2 Orang DC di Kalibata Jakarta selatan
Ragam
Diinisiasi IKSB, Amsakar Lepas Tujuh Truk Bantuan Sembako untuk Korban Bencana di Sumatera Barat
Pemko Batam
Perayaan HUT keII Rumpun Melanesia Bersatu, Moody Tekankan Persatuan dan Etika Warga Indonesia Timur
Ragam
Tuduhan Limbah "Beracun" dan Nasib Ribuan Pekerja Tanpa Kepastian
Hukrim