Polres Bintan Gelar Kasus Tindak Pidana Narkotika Kepada Pers

Bintan – Satreskoba Polres Bintan melaksanakan Press Release Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika di Mapolres Bintan pada Rabu (2/07/25).

Kasat Narkoba polres Bintan AKP Davinsi Josie Sidabutar S.Tr.K., S.I.K., M.H. memimpin Press Release secara Langsung mengatakan Tim kami berhasil mengamankan 1 orang Tersangka dengan inisial U (42).

Adapun saat kejadian pada Sabtu tanggal 21 Juni 2025 pukul 00.30 Wib, Personel Satreskoba Polres Bintan, mendapatkan Informasi dari Masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika Jenis Sabu di Wilayah Sungai Enam Kec. Bintan Timur”ucapnya.

Mendengar Informasi yang diterima dari Masyarakat Kasat Narkoba Polres Bintan memerintahkan anggotanya bergerak cepat untuk melakukan tindakan penangkapan kepada Pelaku yang diduga memiliki Narkotika.

Pada saat penangkapan berlangsung barang bukti yang didapatkan, 28 (Dua Puluh Delapan)
Paket Narkotika Jenis Sabu di bungkus dalam plastik Bening dengan berat bersih netto 13.75 (Tiga Belas Koma Tujuh Lima) Gram. 1 (satu) buah Mancis Rakitan, 1 (satu) buah alat Hisap Sabu atau Bong”sambungnya.

Dari hasil Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika, Tersangka Insial, U, melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diakhir kegiatan tersebut Kasat Narkoba Polres Bintan berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkotika, sehingga diharapkan kepada seluruh masyarakat Bintan agar menghindari penyalahgunaan Narkoba serta berpartisipasi dalam memberikan informasi sekecil apapun kepada Pihak Kepolisian untuk menjaga situasi Kamtibmas yang Kondusif”tutupnya.(Jnk)